Bertambah lagi perusahaan publik yang sahamnya tercatat sebagai efek syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini telah menetapkan saham PT Sitara Propertindo Tbk sebagai Efek Syariah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang dalam beberapa bulan terakhir ini gencar menetapkan saham-saham perusahaan publik untuk masuk golongan efek syariah. Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut, maka Efek PT Sitara Propertindo Tbk masuk ke dalam Daftar Efek Syariah. Ini sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-24/D.04/2014 tanggal 20 Mei 2014 tentang Daftar Efek Syariah.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Sitara Propertindo Tbk. Sumber data yang digunakan untuk penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lain berupa data tertulis yang diperoleh Emiten maupun pihak-pihak lain yang dapat dipercaya.
Secara periodik, OJK akan melakukan tinjauan kembali atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Tinjauan kembali atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.

