Bertambah lagi perusahaan publik yang sahamnya tercatat sebagai efek syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini telah menetapkan saham PT Pembangunan Perumahan Presisi Tbk sebagai Efek Syariah.
Demikian hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK – Hoesen mewakili Dewan Komisioner OJK dalam surat Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK baru-baru ini di Jakarta.
Menurut Hoesen, penetapan di atas berdasarkan Keputusan Nomor: KEP 54/D.04/2017 tentang Penetapan Saham PT Pembangunan Perumahan Presisi Tbk sebagai Efek Syariah.
Kegiatan usaha PT Pembangunan Perumahan Presisi Tbk adalah perusahaan jasa konstruksi yang berbasis pada diferensiasi produk yaitu: jasa konstruksi sipil dan gedung, yang terdiri dari enam lini bisnis utama yaitu pekerjaan sipil, ready mix, pekerjaan pondasi, erector, formwork, dan rental alat berat.
- “D-8 Halal Expo Indonesia 2026”, Tegaskan Komitmen Indonesia dalam Mendorong Ekonomi Halal
- BSI Catat Penjualan Emas Tembus 2 Ton, Nasabah Nikmati Kenaikan Harga
- Musim Dingin di Palestina, BMM Kirim Relawan Untuk Distribusi Bantuan Kemanusiaan
- CIMB Niaga Luncurkan CIMB Private Wealth, Standar Baru Pengelolaan Kekayaan Nasabah HNWI
Dijelaskan Hoesen, dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-19/D.04/2017 tanggal 23 Mei 2017 tentang Daftar Efek Syariah.
Menurut Hoesen, dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan PT Pembangunan Perumahan Presisi Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat di percaya.
Hoesen menambahkan, secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan, lanjut Hoesen, apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.

