Tonggak sejarah kelahiran pasar modal syariah Indonesia diawali dengan diterbitkannya reksa dana syariah pertama pada tahun 1997.
Kemudian diikuti dengan diluncurkannya Jakarta Islamic Index (JII) sebagai indek saham syariah pertama, yang terdiri dari 30 saham syariah paling likuid di Indonesia, pada tahun 2000.
[bctt tweet=”Sejarah Perkembangan Pasar Modal Syariah Indonesia #sahamsyariah#pasarmodalsyariah” username=”my_sharing”]
Sukuk pertama di Indonesia dengan menggunakan akad mudarabah diterbitkan pertama kali tahun 2002. Sebagai lembaga yang mengatur perihal penerapan prinsip syariah di pasar modal indonesia Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) secara bertahap melakukan penerbitan fatwa yang berhubungan dengan kegiatan investasi di pasar modal syariah Indonesia.
Fatwa pertama tentang pasar modal syariah yang diterbitkan DSN-MUI pada tahun 2001 adalah fatwa No. 20 tentang penerbitan reksa dana syariah. Pada tahun 2003, DSN-MUI menerbitkan fatwa no. 40 tentang pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip syariah di bidang pasar modal.
Dengan telah diterbitkannya fatwa dari DSN – MUI diatas Bapepam dan LK mengeluarkan peraturan pertama perihal pasar modal syariah yang di terbitkan pada tahun 2006 dan dilanjutkan dengan dikeluarkannya Daftar Efek Syariah (DES) pada tahun 2007.
DES adalah panduan bagi pelaku pasar dalam memilih saham yang memenuhi prinsip syariah. Pada tahun 2008, pemerintah menerbitkan Undang-undang No. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
Kemudian dilanjutkan dengan terbitnya Fatwa Nomor 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek pada 8 Maret 2011. Fatwa itu merupakan penegasan halalnya berinvestasi di pasar saham.Setelah fatwa tersebut terbit BEI meluncurkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) pada 12 Mei 2011.
Indeks Saham Syariah Indonesia berfungsi untuk menghitung pergerakan saham yang ada dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang berisi ratusan saham berkategori syariah. diluncurkannya Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) sebagai indeks komposit saham syariah, yang terdiri dari seluruh saham syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), pada tahun 2011.
Kemudian diikuti dengan diluncurkannya Syariah Online Trading System (SOTS) oleh perusahaan efek pada tahun yang sama.
Sehingga menyebabkan makin berkembangnya transaksi online di pasar modal Indonesia secara pesat. Hal ini dikarenakan perdagangan saham secara online dapat memudahkan investor untuk bertransaksi di manapun mereka berada. Dengan transaksi online, order transaksi dari investor ke sistem perdagangan bursa lebih cepat, karena investor bisa langsung memasukkan order jual dan atau order beli atas saham yang ingin dijual dan dibeli melalui sistem online trading.
Awalnya fasilitas perdagangan online hanya disediakan untuk transaksi saham konvensional. Akan tetapi Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai juga memfasilitasi perdagangan saham syariah secara online melalui Sistem Online Trading Syariah (SOTS).
SOTS adalah sistem pertama di dunia yang dikembangkan untuk memudahkan investor syariah dalam melakukan transaksi saham sesuai prinsip islam.
BEI berupaya mewujudkan terbentuknya SOTS menjadi milestone bagi pasar modal Indonesia. Melalui sistem itu investor yang ingin bertransaksi secara syariah tidak perlu lagi khawatir saham yang ditransaksikannya tidak sesuai syariah, sebab secara otomatis sudah tersaring ke dalam sistem. Selain menyeleksi jenis sahamnya, dipastikan transaksi melalui SOTS tidak menggunakan fasilitas margin trading maupun short selling yang tidak sesuai dengan norma Islami.
Sebagai negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia, Indonesia adalah negara yang memiliki pangsa pasar modal syariah terbesar di dunia. Di sisi lain, rasio nilai kapitalisasi pasar terhadap GDP (Gross Domestic Products) Indonesia masih di bawah 50%. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa potensi pengembangan pasar modal syariah di Indonesia masih sangat besar.
Sehingga dengan melihat potensi yang besar tersebut, agar penerapan prinsip-prinsip syariah di pasar modal Indonesia menjadi lebih mengikat dan mempunyai kepastian hukum, OJK mengonversi prinsip-prinsip syariah di pasar modal Indonesia ke dalam peraturan OJK no. 15/POJK.04/2015 tentang penerapan prinsip syariah di pasar modal.
Serta OJK mengatur tentang akad-akad yang dapat digunakan dalam setiap penerbitan efek syariah di pasar modal Indonesia melalui peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015. Meskipun demikian, pada dasarnya semua akad yang memenuhi prinsip syariah dapat digunakan dalam penerbitan efek syariah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan OJK yang berlaku. Adapun akad-akad yang dapat digunakan dalam penerbitan efek syariah di pasar modal Indonesia menurut peraturan tersebut adalah akad ijarah, istishna, kafalah, mudharabah, musyarakah dan wakalah.
Dengan semakin banyaknya perusahaan sekuritas yang telah di setujui oleh DSN-MUI atas SOTS dimana setiap transaksi yang dilakukan di dalam aplikasi trading yang mereka miliki maka berbanding lurus dengan semakin banyaknya investor retail yang memilih menjadi investor syariah.

