Dalam usianya yang ke 25 tahun, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), semakin menunjukkan eksistensinya sebagai lembaga sertifikat halal yang kredibel, baik di tingkat nasional maupun international.
Sistem sertifikasi dan sistem jaminan halal yang dirancang serta diimplementasikan oleh LPPOM MUI, telah diakui dan diadopsi oleh lembaga-lembaga sertifikat halal luar negeri, yang kini mencapai 39 lembaga dari 23 negara.
Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, mengatakan dalam proses dan pelaksanaan sertifikat halal, LPPOM MUI melakukan kerjasama dengan Badan POM, berbagai kementerian dan perguruan tinggi di Indonesia. Sedangkan kerjasama dengan lembaga yaitu Badan Standarisasi Nasional (BSN), Kadin Indonesia Komite Timur Tengah, GSI Indonesia dan Research in Motion (Blackberry). Khusus dengan BPOM, sertifikat halal MUI merupakan persyaratan dalam pencantuman halal pada kemasanan produk yang beredar di Indonesia. Sedangkan kerjasama dengan BSN untuk memperkuat sertifikat halal tersebut.
- Milad ke-34, Bank Muamalat Teguhkan Komitmen Tumbuh Bersama dan Memberi Manfaat
- BCA Syariah Gelar Aksi Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat Melonjak 11 Kali Lipat
- Bank Mega Syariah Ekspansi Pembiayaan Emas, Dorong Akses Investasi Emas via Flexi Gold
Lukman menambahkan, dalam melaksanakan tugas sebagai lembaga sertifkat halal, LPPOM MUI dilengkapi dengan laboratorium dan berbagai perangkat teknologi informasi. Misalnya pelayanan sertifikasi berbasis online (Cerol SS 23000), pelatihan halal via online (HaLO LPPOM MUI). LPPOM juga bekerjasama dengan BlackBerry menyediakan informasi halal yang berisi berita halal, daftar produk halal serta tagging barcode.
Selain di BlackBerry, tagging barcode juga tersedia untuk smartphone berbasis Android yang diselenggarakan atas kerjasama dengan GSI.”Tagging barcode di smartphone akan beroperasi pada Oktober mendatang. Perusahaan bisa melakukan registrasi lewat hp, tidak perlu datang ke LPPOM MUI,” kata Lukman saat ditemui di gedung MUI Jakarta, Rabu (10/9/2014).
LPPOM MUI Pegang Mandat Negara
Pembentukkan LPPOM MUI didasarkan atas mandat dari pemerintah agar MUI berperan aktif dalam meredakan kasus lemak babi di Indonesia dengan melakukan pemeriksaan dan sertifikat halal. Untuk memperkuat posisi LPPOM MUI dalam menjalankan fungsi sertifikat halal, tahun 1996 ditandatangani Nota Kesepakatan Kerjasama (MoU) antara Departemen Agama, Departemen Kesehatan dan MUI.
MoU tersebut dikuatkan dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) 518 dan KMA 519 tahun 2001, yang menguatkan MUI sebagai lembaga sertifikat halal serta melakukan pemeriksaan atau audit, penetapan fatwa dan menerbitkan sertifikat halal.
LPPOM MUI merupakan lembaga di bawah MUI, yang salah satu tugasnya melakukan pemeriksaan dan pengkajian halal. MUI juga memliki lembaga lain yaitu Komisi Fatwa MUI yang bertugas menetapkan fatwa berdasarkan hasil pemeriksaan LPPOM MUI sebagai lembaga audit.
Dalam hal auditor, LPPOM MUI yang memeriksa produk halal merupakan kepanjangan tangan pelaksanaan tugas ulama dalam mengkaji, menganalisis titik krisis kehalalan produk dengan berbasis sain dan teknologi. Hasil pengkajian dan analisis ini kemudian dilaporkan kepada Komisi Fatwa MUI untuk dikaji dalam sidang fatwa berdasarkan pertimbangan syar’i. “Fatwa produk halal ini dinyatakan dalam bentuk sertifikat halal. Memang bentuknya kertas, tapi itu substansi fatwa tertulis dari ulama,” tegas Lukman.
Menurut Lukman, pencapaian LPPOM MUI dalam rekapitulasi Sertifikat Halal Tingkat Nasional, setiap tahunnya meningkat. Pada tahun 2011 sebanyak 623 perusahaan, 860 produk halal dan 26413 sertifikat halal. Tahun 2012 yaitu 626 perusahaan, 653 produk halal dan 19850 sertifikat halal, dan tahun 2013 adalah 832 perusahaan, 1092 produk, dan 47545 sertifikat halal. Sedangkan tahun 2014 hingga bulan Juli, mencapai 1270 perusahaan, 1322 produk dan 24845 sertifikat halal. “Pencapaian ini merupakan bukti bahwa MUI merupakan lembaga yang tepat untuk menjadi eksekutor sertifikat halal yang sudah berpengalaman selama 25 tahun,” pungkasnya.
Badai RUU JPH
Dalam perjalanannya, sertifikat halal dinilai efektif oleh berbagai kalangan, utamanya untuk menetramkan hati umat. MUI telah berkiprah selama 25 tahun dalam penjaminan produk halal. Negara tidak boleh melakukan pembiaran terhadap beredarnya produk yang tidak jelas kehalalannya di masyarakat.
Penerapan jaminan produk halal yang selama ini telah berjalan dengan baik harus dilindungi dan diperkuat dengan payung hukum berupa peraturan perundang-undangan. Namun perjalanan pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) telah memasuki periode kedua (2009-2014) di DPR RI. Sedangkan periode pertama tahun 2004-2009, pembahasaan RUU JPH juga mengalami kebuntuan.
MUI sebagai salah satu pihak yang berkentingan dalam RUU JPH ini juga turut mendesak agar segera RUU ini diundangkan. Namun melihat waktu yang sangat terbatas, MUI khawatir bila beberapa hal yang masih diperdebatkan belum menemui kesepakatan. Padahal RUU JPH ini paling lambat harus selesai tanggal 18 September 2014 mendatang.” Saya tidak yakin akan selesai dibahas mengingat banyaknya perbedaan persepsi dalam pembahasan,” kata Lukman.
Salah satu yang menjadi persoalan adalah sifat sertifikasi, apakah itu mandatory (wajib) atau voluntary (sukarela). Menurut Lukman, DPR berpandangan sertifikat halal sifatnya mandatory untuk perusahaan besar dan menengah, dan voluntary untuk usaha kecil. MUI mendukung sifat mandatory untuk semua pengusaha besar, menengah dan kecil.
Apabila fatwa halal dikeluarkan MUI dan sertifikat dikeluarkan oleh pemerintah, ada kekhawatiran fatwanya keluar tetapi sertifikat tidak keluar, karena adanya kepentingan politik. Menurut Lukman, tidak ada manfaatnya Fatwa MUI kalau tidak ada sertifikat halalnya. Dewan Pimpinan MUI berharap rangkaian sertifikat tetap ada di tangan MUI sampai dengan penerbitan dan DPR hanya melakukan pengawasan, pemeriksaaan dan penindakan hukum.
Dalam proses sertifikasi, LPPOM MUI menggunakan tiga prinsip yaitu easier, faster and better, sehingga proses sertifikasi halal lebih mudah, cepat dan baik. MUI mengkhawatirkan jika UU itu akan mengurangi tiga prinsip karena terjadi birokrasi dalam labelisasi halal suatu produk. Namun, jika akhirnya UU itu menetapkan bahwa sertifikasi halal berada di tangan pemerintah. Lukman menegaskan MUI secara moril menginginkan UU halal, tetapi tidak ingin dipaksakan. “Dengan UU atau tanpa UU, MUI akan tetap melayani umat,” katanya.
.Ketua Umum MUI, Drs H Amidan, mengatakan sertifikasi produk halal hanyalah satu jalur fungsi, ada kurang lebih 10 fungsi yang bakal dijalankan. MUI meminta hanya satu jalur fungsi yaitu sertifikasi halal dari hulu ke hilir.
Amidan menambahkan, saat pimpinan MUI bertemu dengan Presiden SBY, presiden juga telah mendukung bila peran sertifikasi halal dilakukan oleh MUI. Begitu pula saat bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang menjadi presiden terpilih 2014-2019, menyambut baik penerapan sertifikasi halal. Bahkan Jokowi langsung mengeluarkan Peraturan Gubernur No 158 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Sertifikat Halal Restoran dan Non Restoran untuk wilayah DKI Jakarta.” Setelah Pak Jokowi dilantik nanti, mudah-mudahan sertifikasi halal ini menjadi Peraturan Presiden,” kata Amidan.


