Setelah sukses menghimpun dana sebesar hampir Rp.2,2 triliun (Rp.2,195 triliun-red) pada lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara yang pertama di tahun 2015 (27/1/2015), Pemerintah Indonesia kembali akan melakukan Lelang Penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada hari Selasa ini, tanggal 10 Februari 2015.

Lebih lanjut dijelaskan Yudi Pramadi, lelang SBSN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pada prinsipnya, semua pihak, investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang, namun dalam pelaksanaannya penyampaian bids harus melalui Peserta Lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang, lelang SBSN jangka panjang (seri PBS) dapat diikuti oleh Peserta Lelang dengan mengajukan penawaran pembelian kompetitif dan nonkompetitif serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan mengajukan penawaran pembelian nonkompetitif.
Sedangkan lelang SBSN jangka pendek (seri SPN-S) dapat diikuti oleh Peserta Lelang dengan mengajukan penawaran pembelian kompetitif serta Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif.
Menurut Yudi Pramadi, pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.
Setelmen akan dilaksanakan melalui sistem BI-SSSS (Bank Indonesia – Scripless Securities Settlement System) dan hanya dilakukan dengan Peserta Lelang. Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang, termasuk penghitungan nilai setelmen diatur dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012.
Setelmen SBSN seri PBS006, PBS007, PBS008 dan SPN-S 11082015 akan dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2015 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).
Yudi Pramadi menambahkan, penerbitan SBSN dengan cara lelang ini, untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan underlying asset yang seluruhnya berupa Barang Milik Negara (BMN) yang telah mendapatkan persetujuan DPR RI dan telah memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.08/2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara Yang berasal Dari Barang Milik Negara. Sedangkan untuk penerbitan seri PBS, menggunakan underlying asset berupa proyek kegiatan dalam APBN tahun 2015 yang telah mendapat persetujuan DPR melalui UU No. 27 Tahun 2014 tentang APBN Tahun Anggaran 2015 pada Pasal 20 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.
Yudi Pramadi melanjutkan, SBSN seri SPN-S 11082015 akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale & Lease Back. Seri PBS006, PBS007, PBS008 menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased. Penggunaan kedua jenis akad penerbitan SBSN tersebut telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor B-373/DSN-MUI/X/2009 dan nomor B-234/DSN-MUI/II/2012.
Bertindak sebagai penerbit SBSN seri PBS006, PBS007, PBS008 dan SPN-S 11082015 adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN. Demikian Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Sekretariat Jendral Kemenkeu – Yudi Pramadi.

