Setelah Jadi Efek Syariah, Kino Resmi Catatkan Saham di Bursa

[sc name="adsensepostbottom"]

Pada tanggal 11 Desember 2015, saham PT Kino Indonesia Tbk akan dicatatkan pada Papan Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai emiten ke-18 di tahun 2015 dengan kode KINO.

PT-Kino-IndonesiaDalam laman Bursa Efek Indonesia, Jumat (11/12), PT Kino Indonesia Tbk (KINO) secara resmi mencatat sahamnya di bursa hari ini. Dalam penawaran harga perdana, saham PT Kino Indonesia ditawarkan di harga Rp 3.800 per lembar. Secara total Kino Indonesia melepas 228.571.500 lembar saham.

Dari hasil initial public offering (IPO) tersebut, sebanyak 27 persen digunakan untuk pembelian atau akuisisi merek atau aset, atau penyertaan modal pada perusahaan di industri sejenis. Sekitar 23 persen untuk modal kerja Kino Indonesia dan anak usahanya, sementara 50 persen untuk belanja modal perusahaan demi mendukung pertumbuhan organik Kino Group.

Sebelumnya, di akhir November 2015 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menetapkan keputusan saham Kino Indonesia sebagai Efek Syariah. Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK terkait. Baca: OJK Rilis Daftar Efek Syariah Periode II 2015

Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Kino Indonesia Tbk. Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya, berupa data tertulis  yang diperoleh dari Emiten, maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Secara periodik, OJK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah, atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.