Majelis Ulama Indonesia (MUI) diberikan tiga peran, yaitu fatwa, auditor, dan sertifikasi.
Wakil Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menyambut baik peresmian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut Amirsyah, dibentuknya lembaga ini sesuai dengan perintah Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
“BPJPH dan MUI bisa saling memperkuat dalam penetapan fatwa terhadap produk halal,” kata Amirsyah kepada MySharing ditemui di sela-sela Grand Launching Sazadah di Gedung BEI, Jakarta, Senin (13/11).
- CIMB Niaga Launching Preferred BOSS di Wealth Xpo 2026, Solusi Terintegrasi Pengusaha Mengembangkan Bisnis dan Kelola Kekayaan
- Sinergi Bank Muamalat dan RS PMI Bogor Perkuat Keuangan Syariah dan Gerakan Sosial
- Jumlah Peserta DPLK Syariah Muamalat Terus Meningkat
- CIMB Niaga Luncurkan OCTO Arena di Jakarta, Perluas Pengalaman Lifestyle Padel Nasabah dan Masyarakat
Disampaikan lebih lanjut, peran MUI adalah sertifikasi auditor halal oleh lembaga yang memiliki kompetensi, standarisasi auditor yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang telah lulus pelatihan. Juga pemeriksaan halal oleh auditor yang memiliki Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH).
“Jadi, MUI diberikan tiga peran, yaitu fatwa, auditor, dan sertifikasi. Itu semua dilakukan agar langkah-langkah tapahan berjalan dengan baik,” ungkap Amirsyah.
Maka, jelas dia, penerbitan sertifikasi dilakukan setelah melalui proses empat langkah tersebut. Yakni, sertifikasi halal oleh BPJPH bersifat Administrasi dan Prosedural sesuai Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Adapun turunan UU JPH berupa PP, saat ini masih tahap pembahasan di Kemenag dan diharapkan segera rampung.

