Majelis Ulama Indonesia (MUI) diberikan tiga peran, yaitu fatwa, auditor, dan sertifikasi.
Wakil Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menyambut baik peresmian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut Amirsyah, dibentuknya lembaga ini sesuai dengan perintah Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
“BPJPH dan MUI bisa saling memperkuat dalam penetapan fatwa terhadap produk halal,” kata Amirsyah kepada MySharing ditemui di sela-sela Grand Launching Sazadah di Gedung BEI, Jakarta, Senin (13/11).
- KNEKS dan Atsiri Research Center Universitas Syiah Kuala bekerja sama Mengembangkan Hilirisasi Bahan Baku Halal berbasis Minyak Nilam
- Bank Muamalat Catat Kenaikan Jumlah Transaksi Top Up Kartu Uang Elektronik Hingga 180,52%
- Asosiasi DPLK dan DPLK Syariah Muamalat Inisiasi Sinergi Ekosistem Syariah bagi Sektor Informal
- Bank Muamalat Sukses Raih Dua Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026
Disampaikan lebih lanjut, peran MUI adalah sertifikasi auditor halal oleh lembaga yang memiliki kompetensi, standarisasi auditor yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang telah lulus pelatihan. Juga pemeriksaan halal oleh auditor yang memiliki Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH).
“Jadi, MUI diberikan tiga peran, yaitu fatwa, auditor, dan sertifikasi. Itu semua dilakukan agar langkah-langkah tapahan berjalan dengan baik,” ungkap Amirsyah.
Maka, jelas dia, penerbitan sertifikasi dilakukan setelah melalui proses empat langkah tersebut. Yakni, sertifikasi halal oleh BPJPH bersifat Administrasi dan Prosedural sesuai Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Adapun turunan UU JPH berupa PP, saat ini masih tahap pembahasan di Kemenag dan diharapkan segera rampung.

