Majelis Ulama Indonesia (MUI) diberikan tiga peran, yaitu fatwa, auditor, dan sertifikasi.
Wakil Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menyambut baik peresmian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut Amirsyah, dibentuknya lembaga ini sesuai dengan perintah Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
“BPJPH dan MUI bisa saling memperkuat dalam penetapan fatwa terhadap produk halal,” kata Amirsyah kepada MySharing ditemui di sela-sela Grand Launching Sazadah di Gedung BEI, Jakarta, Senin (13/11).
- BPKH dan Bank Muamalat Gelar Synergy Roadshow 2026 di Bandung
- CIMB Niaga dan Cathay Hadirkan Solusi Perjalanan Internasional Lebih Efisien via Cathay Travel Fair 2026
- Bank Muamalat Catat Kenaikan Transaksi Sertifikasi Halal Secara Daring
- BCA Syariah, BEI dan Henan Sekuritas Berkolaborasi untuk Edukasi Keuangan Syariah Bagi Mahasiswa PNJ
Disampaikan lebih lanjut, peran MUI adalah sertifikasi auditor halal oleh lembaga yang memiliki kompetensi, standarisasi auditor yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang telah lulus pelatihan. Juga pemeriksaan halal oleh auditor yang memiliki Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH).
“Jadi, MUI diberikan tiga peran, yaitu fatwa, auditor, dan sertifikasi. Itu semua dilakukan agar langkah-langkah tapahan berjalan dengan baik,” ungkap Amirsyah.
Maka, jelas dia, penerbitan sertifikasi dilakukan setelah melalui proses empat langkah tersebut. Yakni, sertifikasi halal oleh BPJPH bersifat Administrasi dan Prosedural sesuai Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Adapun turunan UU JPH berupa PP, saat ini masih tahap pembahasan di Kemenag dan diharapkan segera rampung.

