PT Penjaminan Jamkrindo Syariah menyalurkan zakat perusahaan sebesar Rp 170.261.823 melalui program pemberdayaan ekonomi mustahik Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
Direktur Keuangan PT Penjaminan Jamkrindo Syariah Endang Sriwinarni menuturkan, dalam berzakat punya ketentuan yang tidak boleh dilanggar. Maka, agar tidak keliru, JamSyar menyerahkan ke Baznas.
Selain itu, kata Endang, penyaluran zakat yang dilakukan ke lembaga yang diakui pemerintah, zakat bisa jadi pengurang pendapatan kena zakat termasuk zakat perusahaan.
Kali ini, Jamkrindo Syariah menyerahkan zakat sebesar Rp 170.261.823 yang diambil dari 2,5 persen laba tahun buku 2016. Menurut Endang, jumlah tersebut meningkat dari zakat tahun buku 2015 yang besarnya Rp 168.484.865. ”Kami tidak menargetkan zakat berapa besar, fokus kami adalah menunaikan zakat 2,5 persen dari laba perusahaan,” ujar Endang di sela-sela kunjungannya ke penerima manfaat zakat Baznas di Jalan H Panji 2 Kampung Masjid, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/7).
Dikatakan Endang, Baznas mempunya banyak program penyaluran zakat yang bisa dipilih. JamSyar sendiri memilih penyaluran zakat ke program pemberdayaan ekonomi sesuai bidang usaha Jamkrindo Syariah. Program ini seiring dengan visi Jamkrindo Syariah yakni membantu usaha berkembang melalui penjaminan pembiayaan.
“Yang kami bantu adalah pengusaha mikro, Kami harap pengusaha mikro program Baznas yang tidak hanya beri modal tapi juga pendampingan, sehingga kelak mereka bisa besar dan jadi mitra Jamkrindo Syariah,” ujar Endang.
Adapun lanjut dia, pemilihan lokasi dan penerima manfaat zakat, Jamkrindo Syariah mempercayakan kepada Baznas selama penyalurannya tepat sasaran. JamSyar juga ikut menyalurkan dana zakat ke penjual kopi keliling bersama Baznas
Pemilihan lokasi dan penerima manfaat juga Jamkrindo Syariah percayakan kepada Baznas selama penyalurannya tepat sasaran. Pada tahun 2016 lalu, Jamkrindo Syariah juga ikut menyalurkan dana zakat ke penjual kopi keliling bersama Baznas.
”Kami berharap bisa terus bermitra terus dengan Baznas dalam membangun kemaslahatan umat melalui penyaluran zakat perusahaan,” ujar Endang.
Penyerahan dana zakat perusahaan dari Jamkrindo Syariah dilaksanakan di lokasi Z-Mart Baznas di Jalan H. Panji 2, Kampung Masjid, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/7). Menurut Direktur Baznas Arifin Purwakanta, Z-Mart ini merupakan minimarket yang memiliki konsep pemberdayaan kalangan kurang mampu, baik para pendagang maupun pembelinya.
” Z-Mart dijalankan olek kelompok mustahik yang telah diverifikasi kelayakannya oleh Baznas. Baznas juga berterima kasih kepada PT Penjaminan Jamkrindo Syariah yang telah memberikan teladan pelaksanaan zakat perusahaan di Indonesia,” pungkas Arifin.

