SOP PPR Syariah baru saja di-launching. Dengan standar tersebut, maka perbankan syariah menjadi terjamin didalam penyaluran KPR dari segi anggaran dan sekuritisasi. Di sisi lain, volume dan penyaluran kredit pemilikan rumah diharapkan akan lebih meningkat untuk ke depannya.
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau PT SMF hari ini, Rabu (18/10/2017) meluncurkan Standar Operasi Prosedur Pembiayaan Pemilikan Rumah (SOP PPR) Syariah di Hotel Pullman, Thamrin, Jakarta.
Menurut Direktur Utama PT SMF – Ananta Wiyogo, maksud tujuan dari SOP PPR Syariah tersebut adalah guna memperkuat peran strategis para penyalur PPR Syariah dalam meningkatkan volume penyaluran PPR untuk memenuhi kebutuhan kepemilikan rumah yang layak bagi masyarakat. Diharapkan, tercipta suatu sistem pembiayaan perumahan dengan biaya murah dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta berkelanjutan.
“Kami berharap SOP ini dapat mendorong terciptanya produk PPR Syariah yang affordable, suitable dan applicable, untuk meningkatkan kemampuan para penyalur PPR Syariah dalam melayani kebutuhan masyarakat untuk kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau,” ungkap Ananta Wiyogo dalam acara launching tersebut di atas.
Lebih lanjut Ananta Wiyogo menjelaskan, peran penyalur PPR syariah dalam perkembangan pasar PPR di Indonesia sangat diharapkan, terlebih tingginya kebutuhan akan perumahan di Indonesia merupakan pangsa pasar yang besar. Lebih dari itu, Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi yang besar bagi industri keuangan syariah, dengan komposisi demografis dan pertumbuhan ekonomi yang cukup menjanjikan.
“Kami memandang pentingnya adanya SOP PPR Syariah yang dapat membantu dalam proses bisnis fasilitas PPR yang terstandar dan bermutu baik, yang pada akhirnya PPR tersebut dapat dilakukan sekuritisasi,” ujar Ananta Wiyogo.
PT SMF sendiri, lanjut Ananta Wiyogo, sebagai BUMN di bawah Kementerian Keuangan yang mengemban tugas membangun dan mengembangkan Pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan melalui sekuritisasi dan pembiayaan, dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
“Untuk itu, SMF siap bekerjasama dan didayagunakan semaksimal mungkin untuk dapat mendukung peningkatan kapasitas penyaluran PPR Syariah di Indonesia,” tambah Ananta Wiyogo.
Ananta lalu mengungkapkan, Standar Operasi Prosedur ini dapat memudahkan proses sekuritisasi di pasar sekunder, karena adanya standardisasi dan keseragaman di dalam proses pembiayaan PPR syariah, baik di bank syariah maupun penyalur PPR syariah. Sehingga pihaknya berharap dan mengajak semua pihak, untuk bersama-sama mendukung penerapan SOP PPR syariah ini.
SOP PPR Syariah itu sendiri merupakan petunjuk terstandar yang memuat kebijakan, alur kerja yang digunakan oleh Bank Umum Syariah (BUS)/ Unit Usaha Syariah (UUS) yang telah aktif ataupun belum pernah menyalurkan PPR Syariah.
Didalam SOP PPR Syariah tersebut membahas akad secara rinci, di antaranya Akad Murabahah, Akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ), dan Akad Ijarah Muntahiya Bi Tamlik (IMBT). Selain itu dalam SOP PPR Syariah juga membahas persiapan yang perlu dilakukan penyalur PPR Syariah dalam pelaksanaan sekuritisasi PPR Syariah.

