Tak hanya hotel, dan restoran saja yang bisa berprinsip syariah. Kini spa, sauna dan massage (pijat) pun sudah bisa melabeli dirinya dengan label syariah! Seperti apakah kriterianya spa, sauna dan massage yang berbasiskan syariah tersebut?
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) baru-baru ini merilis fatwa No 108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah.
Maksud dari dikeluarkannya fatwa tersebut, karena saat ini sektor pariwisata berbasis syariah mulai berkembang pesat di dunia termasuk di Indonesia, sehingga sektor ini memerlukan pedoman penyelenggaraan pariwisata berdasarkan prinsip syariah.
Nah, di dalam fatwa No 108 DSN MUI tersebut, pada segmen kedelapan terdapat ketentuan khusus mengenai spa, sauna dan massage.
Pada ketentuan tersebut intinya diterangkan bahwa, spa, sauna dan massage yang dilakukan wajib memenuhi lima ketentuan. Lima ketentuan tersebut antara lain:
Pertama, menggunakan bahan yang halal dan tidak najis yang terjamin kehalalannya dengan Sertifikat Halal MUI.
Kedua, terhindar dari aksi pornoaksi dan pornografi.
Ketiga, terjaganya kehormatan wisatawan.
Keempat, terapis laki-laki hanya boleh melakukan spa, sauna, dan massage kepada wisatawan laki-laki, dan terapis wanita hanya boleh melakukan spa, sauna, dan massage kepada wisatawan wanita.
Kelima, tersedia sarana yang memudahkan untuk melakukan ibadah.
Nah, dengan telah tersedianya fatwa mengenai Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah yang memuat ketentuan spa, sauna, dan massage berdasarkan prinsip syariah, maka sebentar lagi bisa saja akan banyak bermunculan spa, sauna dan massage yang berlabelkan syariah.
Yuk, kita coba spa, sauna dan massage secara syariah!

