Lelang terbaru Sukuk Negara yang digelar Pemerintah Indonesia pada 3 Juni 2014, kembali menghasilkan dana yang cukup signifikan bagi pemerintah, yang hendak memanfaatkan dana tersebut guna memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2014. Dalam lelang terbaru Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara seri SPN-S 04122014 (new issuance), seri PBS005 (reopening), dan PBS006 (repening) pada tanggal 3 Juni 2014 yang diselenggarakan melalui Sistem Pelelangan Bank Indonesia (BI) ini, pemerintah mampu menghimpun dana sebesar Rp 890 miliar.
Dana Rp 890 miliar yang berhasil diserap dari lelang ketiga seri Sukuk Negara diatas, adalah hasil dari total penawaran yang masuk, yaitu sebesar Rp 4,220 triliun.
Untuk rincian hasil lelangnya, jumlah nominal dimenangkan untuk Sukuk Negara seri SPN-S 04122014 adalah sebesar Rp 340 miliar, dengan Yield rata-rata tertimbang 5,75000%, tingkat imbalan diskonto, bid to cover ratio 9,90, dan akan jatuh tempo tertanggal 4 Desember 2014.
Sedangkan jumlah nominal dimenangkan Sukuk Negara seri PBS005 adalah sebesar Rp100 miliar dengan Yield rata-rata tertimbang 9,09906%, lalu tingkat imbalan 6,75%, bid to cover ratio 3,41, dan tanggal jatuh tempo Sukuk Negara seri ini adalah 15 April 2043.
Sementara itu, jumlah nominal dimenangkan Sukuk Negara seri PBS006 adalah sebesar Rp450 miliar dengan Yield rata-rata tertimbang 8,15208%, lalu tingkat imbalan 8,25%, bid to cover ratio 1,14, dan tanggal jatuh tempo Sukuk Negara seri ini adalah 15 September 2020.
Penerbitan Sukuk Negara seri SPN-S 04122014 menggunakan akad ijarah sale and lease back. Sementara Sukuk Negara seri PBS005, dan seri PBS006 menggunakan akad ijarah asset to be leased. Penggunaan kedua jenis akad penerbitan SBSN tersebut, telah mendapatkan persetujuan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor B-373/DSN-MUI/X/2009 dan nomor B-234/DSN-MUI/II/2012.
Bertindak sebagai penerbit SBSN seri PBS005 dan seri PBS006 serta Sukuk Negara seri SPN-S 04122014 adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk meneribitkan SBSN.
