investasi

Surat Berharga Syariah Negara atau Sukuk Negara Dilelang 8 April

[sc name="adsensepostbottom"]

Pada hari Selasa, tanggal 8 April 2014, Pemerintah Indonesia berencana melakukan Lelang Penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara berbasis proyek (Project Based Sukuk) yaitu seri PBS003 (reopening), PBS005 (reopening) dan PBS006 (reopening). Selain itu juga akan dilelang Sukuk Negara dengan seri SPN-S 09102014 (new issuance) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2014.

RF201207290647264452Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Sekretariat Jendral Kementerian Keuangan – Yudi Pramadi, Lelang SBSN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).

“Pada prinsipnya, semua pihak, investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang, namun dalam pelaksanaannya penyampaian bids harus melalui Peserta Lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan,” demikian dijelaskan Yudi.

Ditambahkan Yudi, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang, lelang SBSN jangka panjang (seri PBS) dapat diikuti oleh Peserta Lelang dengan mengajukan penawaran pembelian kompetitif dan non kompetitif, serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan mengajukan penawaran pembelian nonkompetitif.

Sedangkan lelang SBSN jangka pendek (seri SPN-S) dapat diikuti oleh Peserta Lelang dengan mengajukan penawaran pembelian kompetitif serta Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif.

Yudi melanjutkan, pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Lebih jauh menurut Yudi, Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan. Setelmen akan dilaksanakan melalui system BI-SSSS (Bank Indonesia – Scripless Securities Settlement System) dan hanya dilakukan dengan Peserta Lelang. Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang, termasuk penghitungan nilai setelmen diatur dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012.

Lelang sendiri dibuka pada tanggal 8 April 2014 pukul 10.00 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB. Sedangkan hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama setelah pukul 15.30 WIB. Setelmen SBSNseri PBS003, PBS005, PBS006dan SPN-S09102014 akan dilaksanakan pada tanggal 11 April 2014 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).

Sementara itu, Penerbitan SBSN dengan cara lelang ini, untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan underlying asset berupa Barang Milik Negara (BMN) yang telah mendapatkan persetujuan DPR RI dan telah memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.08/2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara Yang berasal Dari Barang Milik Negara. Sedangkan untuk penerbitan seri PBS, menggunakan underlying asset berupa proyekfkegiatan dalam APBN tahun 2014 yang telah mendapat persetujuan DPR melalui UU No. 23 Tahun 2013 tentang APBN Tahun Anggaran 2014 pada Pasal21.

Yudi menjelaskan, SBSN seri SPN-S 09102014 akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale & Lease Back. Seri PBS003, PBS005dan PBS006menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased. Penggunaan kedua jenis akad penerbitan SBSN tersebut telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), nomor B-373/DSN-MUI/X/2009 dan nomor B-234/DSN-MUI/II/2012.

Bertindak sebagai penerbit SBSN seri PBS003, PBS005, PBS006 dan SPN-S 09102014 adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN, demikian tutup Yudi Pramadi.