Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan penyaluran dana sebesar Rp 2,6 triliun melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Asisten Deputi Urusan Program Pendanaan Kemenkop dan UKM, Tamim Syaifudin, mengatakan dana tersebut disalurkan kepada koperasi simpan pinjam dan koperasi jasa yang akan digunakan untuk menyalurkan pembiayaan ke pengusaha mikro.

SHARING/ HERU LESMANA SYAFEI
Sejak tahun 2007 Kemenkop tidak diperkenankan lagi untuk menyalurkan dana secara langsung. Oleh karena itu, badan layanan umum pun dibentuk, yaitu LPDB.Di tahun ini dana yang rencananya digelontorkan untuk penyaluran dana ke koperasi lewat LPDB bertambah. “Di tahun ini cukup besar alokasinya untuk disalurkan targetnya sampai Rp 2,6 triliun,” kata Tamim, Selasa (25/2).
Untuk penyaluran dana LPDB ini, tidak hanya terbatas pada koperasi jasa dan koperasi simpan pinjam secara umum, tapi juga pada koperasi jasa keuangan syariah dan Baitul Maal wat Tamwil. Penyaluran dana ini ada yang lewat Inkopsyah (Induk Koperasi Syariah), Baitul Maal Muamalat, ataupun ada yang langsung ke BMT. “Kalau aset BMT sudah besar bisa langsung mengajukan secara individual langsung ke LPDB, seperti BMT Beringharjo yang dapat alokasi sekitar Rp 10 miliar di tahun ini,” ungkap Tamim.
Di pihak lain, Baitul Maal Muamalat (BMM) berencana menambah jumlah dana yang akan diajukannya ke LPDB. Direktur Eksekutif BMM, Isnaini M Aziz, mengatakan seiring dengan terbentuknya apex Mikro Muamalat di tahun ini, BMM menargetkan dapat lebih banyak memfasilitasi BMT untuk dapat mengakses dana LPDB. “Saat ini kami memfasilitasi 80 BMT untuk masuk ke LPDB, nilainya kurang lebih sekitar Rp 60 miliar,” ujar Isnaini.
Penghimpunan dana BMM selama tahun 2013 tercatat sebesar Rp 40,6 miliar yang diperoleh dari dana CSR Bank Muamalat, Islamic Development Bank, zakat, infak, wakaf, dan kemanusiaan. Sedangkan penyaluran dana Baitul Maal Muamalat tahun 2013 sebesar Rp 32,8 miliar yang disalurkan ke program ekonomi, pendidikan, dan sosial. BMM merupakan salah satu anak perusahaan Bank Muamalat yang bersifat nirlaba dan mempunyai tugas dalam mengelola dana-dana sosial pemberdayaan Bank Muamalat.

