Tidak ada berebut penerbitan sertifikasi halal, karena ada perannya sendiri-sendiri.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, tidak ada pertentangan terkait penerbitan sertifikat halal antara MUI dengan pemerintah.
“Tidak ada berebut dalam penerbitan sertifikasi halal, karena ada perannya sendiri-sendiri,” kata Ni’am kepada MySharing saat ditemui di sela-sela Rakernas MUI II di Hotel Mercury Ancol, Jakarta, Rabu (23/11).
Ni’am mengatakan, sertifikasi halal yang merujuk Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), sangatlah jelas MUI dan pemerintah memiliki peran masing-masing sehingga tidak ada tumpang tindih, tapi saling bersinergi.
- CIMB Niaga Business Summit 2026 Usung Vision Made Possible Dukung Perusahaan Indonesia Tumbuh Berkelanjutan
- Prudential Syariah Luncurkan Asuransi Jiwa PRUCare 360 Syariah
- Pembiayaan Emas Bank Muamalat Melonjak Signifikan, Tembus Rp1,9 Triliun
- BSI Perkuat Ekosistem Wakaf Produktif, Dorong Potensi Rp180 Triliun Jadi Kekuatan Ekonomi Umat
“Sebelumnya terkait sertifikasi halal ini masih terdapat lubang di sektor pengawasan dan penindakan. Dengan sinergi peran ini diharapkan akan memudahkan pengawasan dan penindakan,” ujar Ni’am.
Niam menjelaskan, bahwa pada proses pemeriksaan kelayakaan produk tetap di ranah MUI. Lewat UU JPH, pemerintah memiliki porsi untuk menindak sektor pengusaha yang melakukan pelangggaran terkait produk halalnya.
Karena menurut Ni’am, penindakan terhadap pengusaha yang melakukan kecurangan, itu wilayah administratif. “ Di situlah, negara memainkan peranannya, hadir dengan mekanisme Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang mengurus produk halal,” pungkas Ni’am.

