Otoritas Jasa Keuangan dalam satu bulan terakhir ini telah menetapkan tiga efek syariah baru yang masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES). Saham-saham apa sajakah tersebut?
Semakin banyak saja saham yang masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES). OJK baru-baru ini telah menetapkan saham PT Guna Timur Raya Tbk, saham PT Tridomain Performance Materials Tbk, dan saham PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk. sebagai saham-saham syariah baru yang terdaftar di DES.
PT Guna Timur Raya Tbk sendiri adalah perusahaan penyedia jasa pengangkutan yang terintegrasi. Sementara itu, saham PT Tridomain Performance Materials Tbk, adalah produsen specialty materials. Sedangkan PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk. adalah perusahaan dengan bidang usaha utamanya yaitu Tower Telekomunikasi.
Ditetapkannya saham PT Guna Timur Raya Tbk adalah berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP 22/D.04/2018 tentang Penetapan Saham PT Guna Timur Raya Tbk. sebagai Efek Syariah.
- Masjid Al-Ikhlas PIK Dibuka, Usung Islamic Classical Architecture Padukan Keindahan, Kesederhanaan dan Kekhusyukan
- CIMB Niaga Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Pelajar di 2026
- “D-8 Halal Expo Indonesia 2026”, Tegaskan Komitmen Indonesia dalam Mendorong Ekonomi Halal
- BSI Catat Penjualan Emas Tembus 2 Ton, Nasabah Nikmati Kenaikan Harga
Sementara itu, saham PT Tridomain Performance Materials Tbk ditetapkan dengan Surat Keputusan Nomor: KEP 11/D.04/2018 tentang Penetapan Saham PT Tridomain Performance Materials Tbk. sebagai Efek Syariah.
Sedangkan saham PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk. ditetapkan berdasarkan Keputusan Nomor: KEP 10/D.04/2018 tentang Penetapan Saham PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk. sebagai Efek Syariah.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK – Hoesen, dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh masing-masing perusahaan tersebut.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Hoesen menambahkan, secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.

