Tingkatkan Perlindungan Investor, Bank Negara Malaysia Keluarkan Aturan Baru

Regulator Malaysia memperkenalkan aturan baru pada beberapa kontrak keuangan Islam untuk meningkatkan perlindungan investor.

bnmDemi memfasilitasi perumusan kebijakan yang berkaitan dengan sistem keuangan syariah dan perlindungan investor, Dewan Penasehat Syariah Bank Negara Malaysia (BNM) telah merilis pernyataan resmi tentang sejumlah aturan baru. Di antaranya mengenai aplikasi tabarru’ di asuransi syariah, transfer kepemilikan aset hibah kepada penerima hibah, pelanggaran kondisi di Wakalah Bi Al-Istithmar dan Waad – keputusan sampai di pertemuan terbaru.

Berdasar konsep yang mendasari skema asuransi syariah yaitu Tabarru ‘dan Taawun antara peserta asuransi syariah, Dewan Penasehat Syariah Bank Negara Malaysia (BNM) menguraikan mekanisme pengaturan baru. Di antaranya kewajiban keuangan dari dana Tabarru’ independen dari kewajiban keuangan peserta asuransi syariah individu karena peserta individu tidak lagi menjadi pemilik kontribusi asuransi syariah, dan tidak memiliki kewajiban terkait hal itu ketika dana Tabarru’ telah terbentuk.

“Dalam konteks asuransi syariah di Malaysia, seorang peserta asuransi syariah tidak bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban keuangan dana Tabarru’ jika dana tersebut tidak mampu memenuhi kewajiban keuangannya sendiri,” demikian pernyataan BNM, dilansir dari Islamic Finance News, Kamis (4/2).

Sebagai upaya memberikan kepastian yang lebih besar kepada penerima manfaat, dalam kaitannya dengan kepemilikan manfaat asuransi syariah ketika peserta asuransi meninggal, Dewan Penasehat Syariah memutuskan bahwa kepemilikan aset hibah akan segera ditransfer saat penerima hibah mengambil kepemilikan aset secara fisik atau konstruktif. Tanpa kepemilikan (qabd), hibah masih dapat dicabut oleh donor. Namun, hal itu bisa saja tak berlaku untuk hibah dengan persyaratan tertentu.

“Dalam hibah bersyarat, kepemilikan aset hibah segera ditransfer ke penerima hibah saat terjadi kondisi yang disepakati. Ini membentuk dasar untuk transfer kepemilikan aset hibah. Dengan demikian, pada hibah bersyarat tidak mungkin donor mencabut hibah saat terjadi peristiwa sesuai dengan ketentuan yang disepakati, meski penerima hibah belum menguasai aset secara fisik atau konstruktif,” jelas BNM.

Sementara, terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil dalam akad Wakalah Bi Al-Istithmar, Dewan Penasehat Syariah memutuskan bahwa modal investasi dan keuntungan yang dihasilkan sampai dengan tanggal terjadinya pelanggaran dijamin oleh Wakil. Investor (Muwakill) juga berhak untuk mengklaim biaya yang timbul akibat pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil. “Peraturan ini bertujuan memastikan kepentingan investor terlindungi dan pihak-pihak yang berakad menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang secara garis besar telah jelas ada di awal akad untuk mencegah terjadinya sengketa,” demikian BNM.

Selain itu, Dewan Penasehat Syariah juga menjelaskan tentang kondisi Waad mengikat pembuat janji jika terjadi salah satu ketentuan sebagai berikut: adanya tindakan tertentu yang dilakukan oleh satu pihak termasuk janji di masa depan, waktu tertentu atau tanggal, atau situasi tertentu yang akan terjadi di masa depan.