Rencana regulasi makanan halal ditentang oleh masyarakat Tiongkok.

Draft regulasi tentang makanan halal pun tidak terdaftar di rencana kerja legislatif Tiongkok di tahun ini usai memperoleh tentangan dari masyarakat. Pasalnya, jika regulasi itu disahkan dinilai akan membuka pintu bagi pembahasan regulasi lainnya yang terkait dengan agama, padahal Tiongkok adalah negara sekuler.
Sebelumnya kabinet pemerintahan Tiongkok telah mengumumkan bahwa mereka sedang mempelajari untuk membuat draft regulasi tentang makanan halal pada Maret lalu. Rencana itu baru diumumkan kembali setelah Komite Etnik di kongres ditugaskan membuat draft regulasi aturan makanan halal sejak 2002. Komite tersebut telah mengusulkan untuk memasukkan regulasi makanan halal pada 2012 dan 2015 karena dinilai “sangat diperlukan dan beralasan” dan terkait dengan stabilitas sosial dan bangsa.
- Asosiasi DPLK dan DPLK Syariah Muamalat Inisiasi Sinergi Ekosistem Syariah bagi Sektor Informal
- Bank Muamalat Sukses Raih Dua Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026
- BCA Syariah dan Istiqlal Halal Center Serahkan Sertifikat Halal untuk 49 UMKM
- CIMB Niaga Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Asian Banking & Finance Awards 2026
Namun, regulasi itu ditentang oleh banyak akademisi, termasuk diantaranya akademisi Chinese Academy of Social Sciences Xi Wuyi. Akademisi beraliran Marxisme ini mengatakan, rencana regulasi itu melanggar prinsip pemisahan negara dengan agama yang dianut Tiongkok.
Sementara, Wakil Dekan Fakultas Filsafat Universitas Renmin Wei Dedong menuturkan, solusi yang paling penting bukanlah regulasi nasional, namun perlunya regulasi yang lebih kuat terhadap hukum-hukum yang telah ada tentang keamanan pangan dan isu lainnya, yang juga bisa diterapkan untuk regulasi pasar makanan halal. Banyak provinsi seperti Xinjiang yang telah memiliki regulasi lokal tentang makanan halal. “Standar yang seragam bisa dikeluarkan oleh otoritas keagamaan, bukan oleh hukum nasional, yang akan memberikan kewenangan bagi pemerintah sekuler untuk mendefinisikan isu terkait Islam,” kata Wei dilansir dari First Post, Senin (18/4).
Di lain pihak, seorang perwakilan dari Departemen Agama Wilayah Otonom Xinjiang Uyghur menuturkan pentingnya legislasi nasional tentang makanan halal karena setidaknya ada 20 juta jiwa warga Tiongkok dari beberapa minoritas etnis memakan makanan halal. Namun, hingga kini belum jelas apakah draft regulasi makanan halal itu akan ditangguhkan atau ditarik seluruhnya oleh Partai Komunis yang berkuasa di sana.

