Tren Baru: Produk Keuangan Syariah Melekat dengan Dana Sosial

[sc name="adsensepostbottom"]

Berbagi telah menjadi aktivitas yang kian digemari.

Berbicara mengenai keuangan syariah tak hanya terbatas pada lembaga jasa keuangan syariah yang berbasis komersial. Ada pula sektor sosial seperti zakat, infak, sedekah dan wakaf. Integrasi antara basis komersial dan sosial tersebut pun kini semakin marak di produk dan layanan lembaga keuangan syariah.

Di industri pasar modal, perusahaan sekuritas Henan Putihrai baru saja meluncurkan layanan online trading syariah, yaitu HPX Syariah, pada November 2016. Aksi tersebut pun kian melengkapi jumlah layanan online trading syariah di pasar modal Indonesia menjadi 12 buah.

Yang membuatnya berbeda dengan online trading syariah dari perusahaan sekuritas lainnya adalah adanya dana infak pada biaya transaksi online trading syariah. Dengan mengusung tagline Berkah, Berinvestasi sambil Bersedekah, Henan Putihrai berkomitmen menyisihkan komisi dari net fee (biaya transaksi) sebesar 20 persen. Sebagai informasi, Henan Putihrai mengenakan biaya transaksi HPX Syariah sebesar 0,18 persen untuk transaksi pembelian dan 0,28 persen untuk transaksi penjualan

Untuk penyaluran dana sosial dari setiap transaksi online trading syariah, Henan Putihrai pun menjalin kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Nantinya dana akan didonasikan ke Baznas atas nama pengguna HPX Syariah yang bertransaksi. Dana yang terhimpun akan disalurkan untuk pengentasan kemiskinan dan program Baznas lainnya.

Selain di industri pasar modal syariah, terdapat pula inovasi produk asuransi syariah yang menyertakan fitur donasi di dalamnya. Pada akhir November 2016, unit syariah FWD Life meluncurkan produk Bebas Ikhtiar, yaitu produk unitlink syariah yang disertai dengan fitur pilihan donasi zakat, infak, wakaf tunai dan hibah.

Peserta asuransi syariah dapat reguler beramal berbarengan dengan pembayaran kontribusi. Dalam produk Bebas Ikhtiar, peserta bisa membayar infak secara berkala bersama dengan pembayaran kontribusi, mulai dari Rp 10 ribu sampai Rp 1 juta per bulan. Sedangkan wakaf tunai bisa dimulai dari Rp 1 juta-Rp 100 juta dan hibah donasi dapat diberikan pula oleh peserta, yang berasal dari manfaat meninggal maksimal 30 persen. Untuk penyaluran donasi ini, FWD Life bekerja sama dengan Dompet Dhuafa dan Badan Wakaf Indonesia.

Sementara, di industri perbankan syariah telah lama hadir produk pendanaan yang melekat dengan pembayaran zakat dari bagi hasil yang diperoleh nasabah. Selain produk tersebut, BNI Syariah kini juga sedang menyiapkan produk pembiayaan yang bertujuan memberdayakan aset wakaf menjadi produktif, yaitu Griya Swakarya.

Dengan Griya Swa Karya ini bank syariah akan membangun aset produktif di atas tanah wakaf. Pada saat aset masuk ke dalam bank syariah, maka bank akan mendirikan aset produktif untuk kemudian dioperasikan. Seiring waktu berjalan, uang dari hasil operasional aset tetap disisihkan sesuai amanah wakif sampai dengan lunas. Keuntungan dari sewa aset akan dikembalikan ke nazhir setelah dikurangi biaya amortisasi dan investasi. Saat biaya investasi lunas, aset itu akan dikembalikan lagi ke nazhir.

Saat ini Griya Swakarya belum resmi meluncur karena masih dalam proses perizinan di Otoritas Jasa Keuangan. Namun, melalui Griya Swakarya itulah diharapkan aset wakaf di Indonesia yang sebagian besar masih belum produktif dapat menjadi lebih berdaya dan bermanfaat bagi kemaslahatan umat.

Inovasi produk yang telah dilakukan oleh berbagai industri keuangan syariah tersebut menjadi suatu hal yang niscaya seiring kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Dengan menyertakan sektor sosial didalamnya, maka telah membuat nasabah semakin mudah pula untuk beramal sehingga semakin kaffah dalam melakukan transaksi finansial.