Seiring meningkatnya konsumsi produk halal di dunia international. Muslim Indonesia diharapkan tidak sekedar menjadi pasar, tapi juga menjadi kiblat produk halal.

“Kita harus proaktif dalam perkembangan produk halal dan diharapkan jadi kiblat halal dunia,” kata Machasin dalam sambutannya pada pembukaan International Halal Expo (INDHEX) 2015 di JI Expo Kemayoran, Rabu (30/9).
Terkait dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), Machasin mengatakan, bahwa pemerintah tengah menyiapkan beberapa langkah peraturan dan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)serta Lembaga Penjamin Halal (LPH).
- BPKH dan Bank Muamalat Gelar Synergy Roadshow 2026 di Bandung
- CIMB Niaga dan Cathay Hadirkan Solusi Perjalanan Internasional Lebih Efisien via Cathay Travel Fair 2026
- Bank Muamalat Catat Kenaikan Transaksi Sertifikasi Halal Secara Daring
- BCA Syariah, BEI dan Henan Sekuritas Berkolaborasi untuk Edukasi Keuangan Syariah Bagi Mahasiswa PNJ
Namun demikian, lanjut dia, sekalipun pemerintah membentuk BPJPH dan LPH, tapi MUI tetap dipercayakan untuk menentukan kehalalan sebuah produk. “Dalam UU JPH, MUI tetap memiliki kewenangan fatwa mengenai jaminan kehalalan sebuah produk dan MUI tetap akan menjalankan tugasnya,” pungkasnya.

