UU JPH Beri Jaminan Pentingnya Halal

[sc name="adsensepostbottom"]

Indonesia dengan penduduk Muslim terbesar, sangat disayangkan  produk halalnya tertinggal oleh negara lain.

halal
pameran produk halal MUI.foto:MUI

Kasubdit Produk Halal Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama (Kemenag) Siti Aminah mengatakan, Kemenag saat ini sedang menyusun draf peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Di aturan UU JPH ini, lanjut dia, produk halal tidak hanya makanan dan minuman tetapi juga termasuk obat dan kosmetik. Namun berkaitan dengan obat dan kosmetik saat ini masih menjadi perdebatan diantara Kementerian dan beberapa komunitas.

Mereka menginginkan obat dan kosmetik dikecualikan dari halal dengan alasan karena bahan bakunya dibeli dari luar negeri. Sehingga dimungkinkan obat itu jarang adanya yang halal. “Tetapi   dengan informasi yang disampaikan oleh Bio Farma ternyata obat juga bisa ada halalnya,” kata Siti dalam diskusi publik Indonesia Halal Wacth di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (28/6).

Selain itu, lanjut dia, ada juga yang menginginkan kosmetik tidak menjadi mandatory untuk halal. “Tapi kami menginginkan tetap kosmetik juga halal meski pun kosmetik tidak dikonsumsi. Produk ini kan menempel di kulit, misalnya wedah dan lisptik, kalau terbuat dari bahan tidak halal berdampak buruk,” ujarnya.

Siti menegaskan, bahwa dari segi bisnis produk halal Indonesia tertinggal dari negara lain, terutama negara ASEAN. “Untuk produk makanan, Indonesia hanya sebagai konsumen bukan produsen. Begitu juga untuk produk halal lainnya seperti kosmetik, obat dan produk keuangan syariah,” ungkap Siti dalam diskusi publik Indonesia Halal Wacth di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (28/6).

Padahal, kata dia, jumlah penduduk Indonesia mayoritas beragama Muslim. Penduduk Muslim di Indonesia adalah yang terbesar di dunia. Artinya, pangsa pasar halal di Indonesia sangat besar.

Penyusunan regulasi halal menjadi amanat dari UUD 1945. Di dalamnya disebutkan bahwa hal yang berkaitan dengan agama menjadi domain pemerintah. ”UU JPH memberikan jaminan akan pentingnya halal. Pemerintah ingin menjamin produk yang beredar di Indonesia jelas kehalalan atau ketidakhalalannya,” paparnya.

[bctt tweet=”Makanan halal, Indonesia baru sebagai konsumen bukan produsen! ” username=”my_sharing”]