Vaksin Tidak Halal, Ibadah Haji Tidak Diterima

[sc name="adsensepostbottom"]

Jamaah haji dan umrah menggunakan vaksin tidak halal sebelum berangkat ke tanah suci Mekkah, akan berdampak ibadahnya tidak diterima Allah SWT.

vaksin-hajiWakil Direktur LPPOM MUI, Osmena Gunawan mengatakan mengkonsumsi pangan, asupan gizi atau obat-obatan ke dalam tubuh itu sangat mempengaruhi diterima atau tidaknya amal ibadah yang dilakukan. “Kalau makanan yang dikonsumsi halal, Insya Allah amal ibadah akan diterima Allah SWT. Tetapi kalau tidak halal, niscaya amal ibadah pun tidak akan diterima Allah SWT,” kata Osmena kepada MySharing, belum lama ini.

Kemudian Osmena pun mengutif Hadist Nabi saw yang bermaktub, dalam kitab Hadits Arbain yang diriwayatkan dari Abu Hurairah. Ia berkata:” Telah bersabda Rasulullah :” Sesungguhnya Allah SWT itu baik, tidak menerima sesuatu kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang Mukmin seperti apa yang telah diperintahkannya kepada para rasul. Maka Allah telah berfirman:” Wahai para Rasul, makanlah dari segala sesuatu yang baik dan kerjakanlah amal shalih.

Dan dia berfirman berfirman:”Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari apa-apa yang baik yang telah kami berikan kepadamu. Kemudian beliau menceritakan kisah seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh, berambut kusut dan berdebu mengengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa:”Wahai Tuhan, wahai Tuhan.”. Sedangkan makanannnya haram, minumannya haram dan pakaian haram, maka bagaimana orang seperti ini dikabulkan doanya.” (H.R. Muslim).

Dari Hadist Shohih ini, kata Osmena, dapat dipahami bahwa orang mengerjakan ibadah haji atau umrah dengan harta yang tidak halal, niscaya amal ibadah dan doanya tidak akan diterima Allah SWT.” Termasuk juga kalau menggunakan vaksin tidak halal yang dimasukkan ke dalam tubuh, sebelum berangkat ke Tanah Suci Mekkah. Maka akan berdampak ibadah haji maupun umrahnya juga tidak diterima Allah SWT,” tegasnya.Baca juga: Adakah Vaksin yang Halal?  [su_pullquote align=”right”]”Sangat disayangkan dari penelitian yang dilakukan banyak vaksin yang menggunakan bahan-bahan yang diragukan kehalalannya dalam tinjauan syariah.” [/su_pullquote]

Osmena menuturkan, sebagai diketahui pemerintah RI telah mewajibkan, setiap jamaah haji maupun umrah dari Indonesia, sebelum berangkat ke tanah suci Mekkah harus divaksin terlebih dahulu dengan vaksin Meningitis. ”Ini dimaksudkan guna mencegah risiko terkena penyakit yang berbahaya,” ujarnya.

Namun demikian kata Osmena, sangat disayangkan dari penelitian yang dilakukan banyak vaksin yang menggunakan bahan-bahan yang diragukan kehalalannya dalam tinjauan syariah. LPPOM dan pemerintah terus bersinergi mengupayakan vaksin-vaksin halal bagi jamaah haji dan umrah.