Yayasan Wakaf Al Azhar menargetkan penghimpunan dana wakaf melalui wakaf wasiat polis asuransi dapat mencapai Rp 100 miliar di tahun ini.

Ia menuturkan sudah ada lebih dari 1000 agen asuransi yang mengikuti pelatihan wakaf wasiat polis asuransi yang diselenggarakan oleh Yayasan Wakaf Al Azhar. Dari jumlah itu sekitar 250 agen sudah berkomitmen. “Perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan kami secara langsung adalah Asuransi Bumiputera, sedangkan untuk agen individu banyak dari agensi asuransi lainnya, seperti Allianz, Prudential, AIA, Takaful,” papar Rofiq.
Untuk lebih meningkatkan penghimpunan wakaf wasiat polis asuransi, lanjut Rofiq, pihaknya terus rutin menyelenggarakan pelatihan kepada para agen asuransi setiap dua kali sebulan. Ada pula pelatihan wakaf wasiat polis asuransi yang hingga ke luar daerah, seperti Cilacap, Purwokerto, Medan, Semarang. Baca: Pemahaman Wakaf Uang Masih Minim
- Milad ke-34, Bank Muamalat Teguhkan Komitmen Tumbuh Bersama dan Memberi Manfaat
- BCA Syariah Gelar Aksi Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat Melonjak 11 Kali Lipat
- Bank Mega Syariah Ekspansi Pembiayaan Emas, Dorong Akses Investasi Emas via Flexi Gold
Wakaf Al Azhar pertama kali meluncurkan wakaf wasiat polis asuransi pada pertengahan 2012. Wakaf polis asuransi ini mewakafkan sebagian nilai yang akan diterima pemegang polis ketika polis asuransi telah cair. Dalam laman resmi Wakaf Al Azhar disebutkan wakaf polis asuransi yang diserahkan ke Wakaf Al Azhar menggunakan dua akad, yaitu Akad Wakaf untuk wakaf produktif, dan Akad Amal Kebaikan yang ditujukan untuk kepentingan wakif, keluarga wakif, dan kepentingan umum.
Wakaf polis asuransi ini akan dimanfaatkan untuk wakaf produktif dan program social charity sesuai dengan program kemanusiaan Al-Azhar Peduli Ummat, seperti Cahaya Seribu Desa, pemberdayaan ekonomi pesantren, Rumah Gemilang Indonesia, bencana alam, Da’i Sehat, pemakaman umum, dan lainnya. Sementara, jika nilai uang pertanggungan polis asuransi yang diwakafkan lebih dari Rp 500 juta, maka komposisi pemanfaatannya sebagian untuk wakaf produktif dan beasiswa atau pengiriman guru ke daerah yang ditentukan oleh wakif.

