Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menghimbau umat Muslim agar waspada dalam mengenakan busana bermanik kancing. Karena kancing berpotensi terbuat dari tulang babi.

Di masa kini, lanjut dia, ternyata ada banyak produk dari bahan tulang dibuat menjadi kancing baju. Bahkan ada yang diolah jadi manik-manik tasbih, asesoris pakaian dan produk lainnya yang sejenis.
”Karena dibuat dari tulang, maka sebagai Muslim harus dicermati dengan teliti. Intinya produk kancing dari tulang ini harus diwaspadai. Apalagi kalau berbahan dari tulang babi,” kata Muti dihadapan peserta pelatihan “Sistem Jaminan Halal” (SJH) di Global Halal Centre (GHC) di Bogor, Selasa (15/9), seperti dalam rilisnya yang diterima MySharing.
Menurutnya, di pasaran ada beberapa produk kancing, manik-manik dan asesoris lainnya dibuat dari bahan tulang hewan. Sebagian ada yang dihias dengan motif-motif gravir aneka bentuk dan warna.
Muti pun menjelaskan, kalau kancing itu terbuat dari tulang babi, yang telah diharamkan dengan tegas di dalam Al-Qur’an, maka menurut Fatwa MUI, itu dilarang. “Tidak dapat ditawar-tawar lagi, bahkan dapat berdampak sebagai najis, yang tidak boleh dipakai untuk ibadah, seperti shalat,” tegasnya.

