Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan bagi negara untuk membiayai segala aktivitasnya untuk membangun bangsa menjadi lebih maju. Pajak inipun ditarik dari berbagai sektor yang potensial, salah satunya pada sektor investasi.
Hasil keuntungan investasi sendiri menjadi penghasilan bagi investor sehingga dapat dikenakan pajak penghasilan. Hal ini seperti yang tercantum dalam Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) bagian ketiga tentang objek pajak.
Kendati demikian, rupanya saat ini ada produk investasi di aset keuangan yang tidak dikenakan pajak atas hasil keuntungan investasinya yaitu reksa dana. Hal ini berdasarkan UU PPh pasal 4 ayat 3 i, yang menjelaskan reksa dana atau pemegang unit penyertaan termasuk bukan objek pajak. Saat ini, reksa dana bisa dibilang sebagai satu-satunya jenis investasi yang tidak dikenakan pajak secara langsung atas hasil keuntungannya.
[bctt tweet=”Taukah kalian reksadana bukan objek pajak sehingga Tidak dikenakan Pajak ? #pasarmodalsyariah#mysharing” username=”my_sharing”]
Reksa dana termasuk ke dalam pengecualian tersebut karena reksa dana dapat berbentuk kontrak investasi kolektif. Hal ini diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal Pasal 18 yang berbunyi reksa dana dapat berbentuk:
- Perseroan; atau
- Kontrak Investasi Kolektif.
Mengapa bisa seperti itu? kenapa hasil keuntungan reksa dana ini bisa tidak dikenakan pajak?
Hal tersebut dikarenakan Reksa dana merupakan produk investasi yang menghimpun dana dari masyarakat, kemudian dana tersebut dikelola oleh Manajer Investasi ke dalam berbagai aset keuangan seperti saham, obligasi, dan deposito (portofolio aset). Ketika dana terhimpun, reksa dana tersebut menjadi subjek yang mewakili kumpulan dana dari masyarakat (investor).
Reksa dana sebagai subjek ini memiliki nilai aktiva bersih (NAB). NAB ini merupakan hasil selisih dari perhitungan total aset reksa dana (berupa kas, deposito, saham, dan obligasi) dikurangi dengan kewajiban atau beban reksa dana. Kewajiban reksa dana ini meliputi biaya manajer investasi, bank kustodian, broker efek, pelunasan pembelian aset, dan PAJAK.
Pada perhitungan NAB yang dilakukan oleh manajer investasi, sebenarnya pajak telah menjadi salah satu kewajiban yang dibayarkan oleh reksa dana dalam suatu pengelolaan portofolio reksa dana oleh manajer investasi. Sehingga dalam hal ini, sebenarnya para investor telah membayar pajak atas hasil investasi pada aset reksa dana secara tidak langsung.
Untuk dapat lebih memahami lagi maka kita sebagai seorang investor harus memahami cara kerja perhitungan NAB reksa dana. Setiap hari, bank kustodian wajib mengumumkan harga reksa dana atau dikenal dengan istilah NAB/Up (Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan). Harga reksa dana tersebut dijadikan sebagai acuan nilai transaksi baik yang melakukan pembelian ataupun penjualan pada hari yang sama.
Harga reksa dana hanya ada 1 setiap hari dan diumumkan di hari kerja berikutnya. Perhitungan tersebut dilakukan dalam 3 tahapan yaitu :
#Tahap Pertama Melakukan Perhitungan nila Aktiva Reksadana
Aktiva reksa dana terdiri atas uang kas yang berasal dari pembelian reksa dana oleh masyarakat serta deposito, obligasi dan saham yang dipilih oleh manajer investasi. Pendapatan dari bunga deposito dan kupon obligasi, keuntungan dari transaksi jual beli surat berharga juga ikut diperhitungkan dalam nilai aktiva reksa dana.
#Tahap Kedua Melakukan Perhitungan Besarnya Nilai Kewajiban
Komponen kewajiban ini sebagian besar terdiri dari biaya yaitu biaya operasional yang berkaitan dengan transaksi seperti biaya transfer, biaya jual beli saham, biaya administrasi perbankan; biaya pengelolaan atau disebut dengan biaya manajemen; biaya kustodian; dan pajak dimana dalam produk reksa dana tersebut dikenakan pajak final.
Misalnya saja jika salah satu produk investasi dalam reksa dana adalah saham, atas hasil investasi yang didapatkan Manajer Investasi akan membayar pajak final saham yaitu sebesar 0,1%. Begitu juga halnya dengan produk-produk investasi lain dalam reksa dana tersebut.Setelah mengetahui besarnya Total Nilai Kewajiban maka nilai aktiva yang telah dihitung dalam tahap pertama kemudian dikurangi dengan kewajiban-kewajiban yang ada di tahap ke dua. Setelah itu didapatkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana.
Nilai ini belum menjadi NAB per Unit Penyertaan yang Anda terima melainkan nilai keseluruhan dana yang dikelola dalam produk reksa dana tersebut. NAB tersebut masih harus dibagi dengan total unit penyertaan yang ada pada reksa dana tersebut.
Untuk mempermudah pemahaman dalam tahap ketiga ini, anggaplah reksa dana adalah sebuah perusahaan yang memiliki saham. Misalnya perusahaan memiliki 2 juta lembar saham. Total seluruh dana yang dibutuhkan oleh perusahaan adalah Rp 2.5 miliar. Maka nilai saham perusahaan tersebut adalah:
Rp2.500.000.000/2.000.000lembar = Rp1.250 per lembar
#Tahap Ketiga Melakukan Perhitungan Perubahan Unit Pernyetaan & NAB
Sama halnya dengan perhitungan NAB per Unit Penyertaan reksa dana. Total seluruh NAB yang dimiliki reksa dana harus dibagi terlebih dahulu dengan total unit penyertaan yang ada dalam reksa dana tersebut. Setelah itu barulah hasilnya diberitahukan kepada masyarakat sebagai NAB per Unit Penyertaan dari reksa dana tersebut. Setiap hari angka ini bisa berubah sesuai dengan keadaan pasar. Hanya saja dalam satu hari kerja hanya ada satu harga NAB per Unit Penyertaan.
Unit penyertaan reksa dana akan bertambah apabila investor melakukan pembelian dan sebaliknya akan berkurang apabila investor melakukan penjualan reksa dana. Sedangkan untuk Nilai Aktiva Bersih yang telah dihitung pada tahap kedua.
Karena itu Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan yang Anda dapatkan dalam reksa dana yang dibeli sudah merupakan nilai yang dikurangi biaya-biaya serta pajak. Jika penghasilan dari investasi reksa dana Anda dikenakan pajak maka akan terjadi pajak berganda. Inilah alasan mengapa reksa dana bukan merupakan objek pajak.
Dari tiga tahapan di atas, dapat terlihat bahwa sebenarnya kewajiban perpajakan seperti pajak final bunga deposito, obligasi dan transaksi saham telah dibayarkan pada tahap kedua. Oleh karena itulah disebut Nilai Aktiva “Bersih”. Karena sudah bersih dari segala kewajiban termasuk pajak, maka ketika keuntungan reksa dana dinikmati investor dianggap bukan lagi objek pajak.
Sebab jika dikenakan lagi yaitu pada saat di reksa dana dan di investor maka ini berarti akan terjadi perpajakan ganda atau double taxation. Meski demikian, reksa dana tetap perlu dilaporkan sebagai harta dalam pengisian SPT tahunan.
Tujuannya adalah agar suatu saat ketika reksa dana dijual, dana hasil penjualan bisa digunakan sebagai justifikasi untuk membeli harta yang baru. Apabila tidak, ketika reksa dana di jual dan ada sejumlah uang yang bertambah di rekening bank, akan dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan pajak progresif.
Ok sahabat mysharing yang kami cintai semoga artikel ini dapat memberikan manfaat kepada rekan-rekan sahabat mysharing sekalian ya.Salam Sukses dari kami

