jual beli dalam islam

Akad Syariah dalam Transaksi Jual Beli

[sc name="adsensepostbottom"]

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. [QS. An-Nisaa’ : 29].

jual beli dalam islamJual beli merupakan salah satu cara yang dipakai manusia untuk memenuhi hajat hidupnya. Jual beli juga merupakan sarana yang diperbolehkan agama dalam mendapatkan harta. Dewasa ini, banyak pola jual beli yang bermunculan bersamaan dengan berkembangnya industri-industri keuangan dan perdagangan. Dengan banyaknya jenis-jenis transaksi tersebut menimbulkan sedikit kekhawatiran bagi umat islam terkait kesesuaiannya dengan azas hukum islam.

Islam adalah agama yang sempurna (komprehensif) yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik aqidah, ibadah, akhlak maupun muamalah. Salah satu ajaran yang sangat penting adalah bidang muamalah/iqtishadiyah (Ekonomi Islam). Kitab-kitab Islam tentang muamalah (ekonomi Islam) sangat banyak dan berlimpah, jumlahnya lebih dari seribuan judul buku. Namun dalam waktu yang panjang,  materi muamalah (ekonomi Islam) cenderung diabaikan kaum muslimin, padahal ajaran muamalah bagian penting dari ajaran Islam, akibatnya, terjadilah kajian Islam parsial (sepotong-sepotong). Padahal orang-orang beriman diperintahkan untuk memasuki Islam secara kaffah (menyeluruh).

”Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara menyeluruh (kaffah) . Jangan ikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu. (QS.Al-Baqarah 208).

Akibatnya ummat Islam tertinggal dalam ekonomi dan banyak kaum muslimin yang melanggar prinsip ekonomi Islam dalam mencari nafkah hidupnya, seperti riba, maysir, gharar, haram, batil, dan lain sebagainya. Pada dasarnya dalam hukum islam, ada sejumlah ketentuan dalam jual beli yang tujuannya untuk mendapatkan kemudahan atau kemaslahatan dan menghindari kerugian atau kemadharatan dalam bertransaksi.

Untuk meredakan kegelisahan dari umat islam yang notabene merupakan mayoritas pasar terbesar seyogyanya para pelaku ekonomi dan pengusaha bisa mempraktekan akad-akad transaksi sesuai syariah. Untuk itu peningkatan pemahaman dan praktek terkait akad-akad syariah mutlak dimiliki oleh para pengusaha dan pengelola industri keuangan.

Nama Training: TEKNIK PENERAPAN AKAD SYARIAH DALAM TRANSAKSI JUAL BELI:  SERI PELATIHAN FIQIH MUAMALAH
Penyelenggara: LEMBAGA PENELITIAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT SEKOLAH TINGGI EKONOMI ISLAM TAZKIA

Tujuan Pelatihan
1. Agar peserta mampu memahami tentang fiqih muamalah
2. Agar peserta mampu memahami tentang bermacam-macam akad jual beli
3. Melahirkan pengusaha yang mampu mempaktekkan akad jual beli sesuai syariah
4. Melahirkan pengusaha muslim yang memproduksi produk-produk syariah

Materi Pelatihan
1. Definis Bai’ (Jual Beli), Hukum Jual Beli
2. Bentuk-Bentuk Jual Beli (ditinjau obyek akad, serah terima, cara menetapkan harga)
3. Rukun Jual Beli, Bentuk-bentuk akad Jual beli dan Syarat-Syarat Jual Beli
4. Qobdh (Penerimaan Barang) : Kosekuensi dan Cara Qobdh
5. Khiar dan Jenis-Jenis Khiar
6. Khiar Syarat (Definisi, Syaratnya, masa berakhirnya)
7. Khiar Aib (Definisi, Hukum Menutupi cacat Barang, Hak Pembeli Barang Cacat, Menjual Barang dengan Syarat Tidak Ada Jaminan)
8. Persyaratan Jual Beli, Jenis-Jenis Persyaratan dan Persyaratan yang tidak dibenarkan
9. Studi Kasus Praktek Jual Beli : Super market dll
10. Contoh-Contoh Penerapan Akad Syariah dalam Jual Beli

Sasaran Peserta
Praktisi Bank Syariah, Officer/ Legal Officer dan Product Development  Bank Syariah, dan LKS,  Dosen IAIN/UIN/STAIN yang terkait dengan  Ekonomi Syariah, Mahasiswa Syari’ah dan Ekonomi Islam, Para Pengusaha dan Pemerhati Ekonomi Syariah.

Trainer
1. Ust. Abdul Mughni, Lc, Mhi (Imam Besar Mesjid Andalusia Sentul City, Dosen Pascasarjana STEI Tazkia, Dewan Syariah)
2. Dr. Erwandi Tarmizi, MA (Dosen Pascasarjana STEI Tazkia, Pengarang Buku “Harta Haram Muamalat Konteporer)

Metode Pelatihan
Program ini diselenggarakan secara klasikal dengan menerapkan kombinasi  metode : Ceramah, Diskusi & Studi Kasus.

Fasilitas:
Modul Training, Makan Siang, Snack, Ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 75 fatwa DSN-MUI), buku “Harta Haram Muamalat Konteporer” karya Dr. Erwandi Tarmizi, MA dan Sertifikat dari LPPM STEI Tazkia.

Jadwal Penyelenggaraan Pelatihan
Hari/Tanggal: 7 November 2014
Jam: 08.00 – 17.00 WIB
Tempat:Kampus STIE Tazkia. Jl. Ir. H.Djuanda No. 78 Sentul City Bogor 16810. Telp. +62-21-87962291 Fax. +62-21-87962294
Contact Person: Isep Amas Priatna HP. 0813-17782050 PIN BB 28FA7036, Fiqih Apriadi HP. 0878-70155135

Biaya Pendaftaran:
1. Perorangan: Rp. 650.000/peserta
2. Early Bird (1 November 2014): Rp. 600.000/peserta
3. Group min 3 orang/lebih Rp. 500.000/ peserta
4. Dosen/Mahasiswa: Rp. 450.000/peserta

Informasi Pendaftaran:
LPPM Tazkia. Kampus STEI Tazkia. Jl. Ir. H.Djuanda No. 78 Sentul City Bogor 16810. Telp. +62-21-87962291 Fax. +62-21-87962294. Email : lppmtazkia@yahoo.co.id
Website : www.lppmtazkia.ac.id

Atau, Daftar di Sini Juga Bisa

[contact-form-7 id=”5832″ title=”Daftar Pelatihan Jual Beli”]

Download Brosurnya di Sini

Lihat juga Pelatihan Lainnya di Sini