Usai pembahasan BPJS Kesehatan Syariah selesai, masyarakat nantinya akan dapat memilih program syariah BPJS Kesehatan atau yang reguler. Apa beda keduanya?
Para pemangku kepentingan telah sepakat untuk membuat program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Syariah. Lalu, apakah ada perbedaan dengan program eksisting? Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, mengatakan dalam diskusi dengan Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak ada diskursus antara BPJS konvensional dan BPJS syariah.
“Sekarang entitas BPJS sebagaimana dalam UU. Namun, dalam program jaminan kesehatan nasional nanti ada yang memfasilitasi menganut prinsip syariah, sebagaimana hasil rekomendasi hasil Ijtima MUI. Jadi tidak ada benturan antara BPJS konvensional dan syariah, yang akan dijalankan adalah program BPJS,” tegas Fachmi, Selasa (4/8). Baca: Ini Hasil Kesepakatan BPJS dan MUI Soal BPJS Syariah!
Metode atau skema BPJS Syariah sendiri akan menjadi bahan pembahasan tim teknis BPJS Kesehatan Syariah. Contohnya mengenai akad syariah. “Bagi yang ingin program jaminan kesehatan nasional syariah tentu bagaimana menghilangkan maisyir, gharar dan riba. Nanti jadinya ada akad syariah, misalnya dalam prinsip gotong royong ada dana yang dihibahkan. Nah, jadi metodenya seperti apa saya kira dalam waktu tidak lama lagi akan temukan hasilnya. Yang jelas, dari sisi pelayanan BPJS akan tetap melayani sesuai standar pelayanan yang ditetapkan dan tidak akan dibedakan,” papar Fachmi.
- Wajib Halal Industri Pangan Olahan di Indonesia 17 Oktober 2024
- KNEKS dan World Halal Centre NU Jalin Kerjasama Strategis Penguatan Ekosistem Jaminan Halal
- BI Perkirakan Sektor Prioritas Halal Value Chain Tumbuh 4,5%-5,3% di 2023
- Rexona Hijab Natural Ajak Hijabers Indonesia Bergerak Bagi Kebaikan Diri dan Sesama
Sementara, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani, mengatakan saat BPJS Kesehatan Syariah terbentuk, nantinya masyarakat akan dapat memilih formulir kepesertaan BPJS reguler atau BPJS Kesehatan Syariah. “Jadi BPJS tetap satu, tapi di dalamnya ada pilihan program, yang biasa dan syariah. Sama seperti di bank (konvensional) ada yang punya unit syariah,” jelas Firdaus.
Dalam diskusi bersama para pemangku kepentingan BPJS, lanjut Firdaus, MUI pun tak mempermasalahkan keputusan masyarakat yang telah menjadi peserta BPJS. “Dalam keputusan diskusi itu juga dibicarakan kalau untuk formulir syariah atau penempatan investasinya sementara ini masih menunggu waktu ya tetap halal. Itu kan keadaan darurat. Pokoknya draft kajian Insya Allah pekan ini coba diselesaikan,” imbuh Firdaus. Baca: BPJS Upayakan Percepat Realisasi Program BPJS Syariah
Bagaimana jika peserta eksisting BPJS ingin beralih ke BPJS Syariah? Direktur Komunikasi, Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Purnawarman Basundoro mengatakan poin tersebut juga akan menjadi salah satu bahan pembahasan tim teknis. “Itu menjadi pemikiran juga. Peserta boleh saja minta dengan melengkapi formulir yang diisinya, tapi itu nanti akan dibahas lagi,” pungkas Purnawarman.