Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI) se-Indonesia akan menggelar sidang Ijtima ulama pada 13-15 Juni 2015 di Tegal, Jawa Tengah.

Sekretaris Jenderal Komisi Fatwa MUI, Dr.H.M. Asrorun Niam Sholeh, M.A, mengatakan, MUI memiliki forum pembahasan, pengkajian dan penetapan masalah keagamaan strategis melalui Ijtima ‘Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia.
Forum ini diselenggarakan secara rutin setiap tiga tahun, dengan melibatkan para pimpinan dan anggota FH MUI se-Indonesia, seluruh pimpinan lembaga fatwa Ormas-ormas Islam Tingkat Pusat seperti Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Al-Wasliyah, Persis, PUI, dan lainnya. “Untuk periode ini, MUI kembali akan menyelenggarakan Ijtima ‘Ulama yang telah ditetapkan, insyah Allah akan dilangsungkan pada 13-15 Juni 2015 di Tegal, Jawa Tengah,” kata Niam, dalam rilisnya yang diterima MySharing, Kamis (19/3).
Menurutnya, MUI masih melakukan inventarisasi dan mempersiapkan naskah akademik masalah yang akan dibahas di Forum Ijtima ‘Ulama tersebut. Namun secara garis besar, ada tiga bidang utama yang akan dibahas dalam forum itu, yaitu, Masail Asasiyah Wathoniyah (masalah politik kebangsaan), Masail Diniyyah Waqi’iyyah (masalah keagamaan kontemporer), dan Masail Qonuniyyah (masalah peraturan dan perundang-undangan). Baca Juga: Tangkal Radikalisme, BNPT Gandeng MUI
Termasuk juga membahas fatwa-fatwa terkait perkembangan produk halal dan barang gunaan, yang telah banyak pula dipertanyakan umat. “Dinamika perkembangan ilmu dan teknologi di bidang ini berlangsung sangat pesat. Sehingga banyak masalah yang mengemuka dan perlu dijawab, guna memenuhi kebutuhan umat dalam aspek yang sangat dibutuhkan,” tegas Niam.
Lebih jauh ia memaparkan, ada beberapa yang telah dilakukan proses pendalamannya berkenanan dengan inventarisasi masalah. Pertama terkait dengan perkembangan ekonomi syariah, terutama setelah adanya daya dukung kelembagaan dalam peraturan perundang-undangan dan kelembagaan ekonomi syariah. Maka Ijtima ’Ulama akan melakukan pengkajian terkait dengan implemetasi ekonomi syariah itu bagi umat. Baca: Juni 2015, MUI akan Gelar Ijtima Ulama
Selain itu, lanjut Niam, akan dibahas pola antara Ro’i atau pimpinan dan Ro’iyah, masyarakat yang dipimpin. Terutama dengan proses pemilihan, calon pemimpin itu banyak memberikan janji saat kampanye. Lantas bagaimana pola relasi yang harus dilakukan bila ternyata pemimpin terpilih itu tidak menepati janjinya atau bahkan berkhianat terhadap masyarakat pemilihnya?Apakah masyarakat tetap berkewajiban untuk menaatinya atau bagaimana?
Menurutnya, kalau pada Ijtima ’Ulama yang lalu telah dibahas tentang kewajiban umat untuk berpartisipasi dalam memilih pemimpin dan haram Golput. Pada Ijtima ’Ulama Juni nanti disepakti tema sentral : Bagaimana kalau Ulil-Amri tidak menepati janji. Karena hal ini merupakan amanah Ilahiyah, yang bermaktub di dalam ayat Al Qur’an dengan makna : ”Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil-Amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar berimana kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya.” (Q.S. 4:59).

