produk halal

LPPOM MUI Imbau Konsumen Kritis Soal Kehalalan Produk

[sc name="adsensepostbottom"]

Mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Kehalalan suatu produk yang dikenakan atau dikonsumsi pun selayaknya menjadi syarat utama dalam memilih produk. Namun, saat ini belum seluruh produk tersertifikasi halal, karena di Indonesia sertifikasi halal suatu produk belum menjadi kewajiban, melainkan masih bersifat sukarela.

produk halalLembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia pun mengimbau agar masyarakat dapat lebih kritis terhadap kehalalan suatu produk. Wakil Direktur Bidang Auditing dan Sistem Jaminan Halal LPPOM MUI, Muti Arintawati, mengatakan sejauh ini pelaksanaan sertifikasi sudah berjalan baik, walau belum seluruh produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikasi halal. Baca juga: Sertifikasi Halal Berikan Daya Saing.

Oleh karena itu, ia pun mengimbau agar produsen dan konsumen memiliki kesadaran akan kehalalan suatu produk. Muti menuturkan pihaknya tak dapat memaksa produsen atau perusahaan untuk mengajukan sertifikasi halal karena sifatnya masih sukarela di Indonesia.

“Untuk meningkatkan kesadaran perusahaan untuk mengajukan sertifikasi halal menjadi tugas bersama, termasuk masyarakat. Yang memilih produk adalah konsumen. Kalau konsumen tidak memilih produk tidak yang bersertifikasi halal tentu produsen akan mulai mau mengajukan proses sertifikasi halal. Untuk itu pengetahuan konsumen terhadap produk halal perlu terus ditingkatkan,” papar Muti, ditemui usai rapat MUI, Rabu (27/8).

Selain itu, lanjutnya, bagi perusahaan yang telah mendapat sertifikat halal pun hendaknya dapat terus menjaga kesinambungan kehalalan produknya. Masa berlaku sertifikat halal LPPOM MUI adalah dua tahun. Jika masa berlaku sudah habis, perusahaan atau produsen dapat mengajukan perpanjangan sertifikat halal.

LPPOM MUI menerima pengajuan sertifikasi halal lebih dari 200 produk setiap bulannya. Setiap minggu produsen atau perusahaan yang mengajukan sertifikasi baru, perpanjangan dan pengembangan sertifikat halal antara 40-60 buah. Biaya sertifikasi halal LPPOM MUI berkisar antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta, tergantung pada kelompok produk, skala usaha, banyaknya jenis produk dan kerumitan pemeriksaan. Kerumitan pemeriksaan biasanya dilihat dari banyaknya bahan yang digunakan dalam produk dan fasilitas produksi. Baca juga: Industri Makanan Halal Diperkirakan Tumbuh 6,9 Persen.

Lamanya proses sertifikasi halal sendiri tergantung pada kesiapan perusahaan. Namun LPPOM MUI memiliki standar sertifikasi halal selesai dalam waktu 75 hari kalender. Kini LPPOM MUI Pusat didukung oleh hampir 80 auditor, sedangkan di seluruh Indonesia mencapai lebih dari 700 auditor yang memeriksa kehalalan produk.