
Yang membedakan antara investasi konvensional dengan investasi dengan sistem perbankan syariah adalah keuntungan yang diperoleh nasabah. Jika investasi konvensional mengenal keuntungan berupa bunga bank, lain halnya dengan investasi syariah yang menggunakan persentase bagi hasil atau nisbah. Sistem bagi hasil pada investasi syariah ini memberikan efek keadilan bagi para investor dan nasabah bank. Diawali dengan rasa kepercayaan dan dilengkapi dengan sistem perbankan ekonomi Islam yang memberikan rasa keadilan bagi para nasabah, investasi syariah ini berlaku universal bagi siapapun. Simak produk primadona investasi syariah berikutini, siapa tahu Anda akan mulai meliriknya di masa mendatang.
Deposito Mudharabah
Dalam sistem perbankan konvensional, menabung uang di bank akan mendatangkan keuntungan berupa bunga deposito pada nasabah. Ini berbeda halnya dalam investasi syariah karena dalam produk deposito bank syariah digunakan akad mudharabah, dimana kita sebagai nasabah mempercayakan dana kita ke dalam rekening nasabah bersama atau dana tabbaru yang akan dikelola kembali oleh bank syariah berupa investasi ke sektor-sektor riil.
Di akhir periode, keuntungan deposito mudharabah akan dilakukan dengan sistem bagi hasil, oleh sebab itu deposito mudharabah masuk kategori investasi dalam perbankan syariah. Kelebihan investasi syariah ini Anda tidak akan dikenai bunga atau biaya administrasi bank. Hubungi customer service bank syariah pilihan Anda untuk mengetahui persentase bagi hasil.
Asuransi Syariah
Perbedaan asuransi konvensional dengan asuransi syariah terletak pada sumber dan alokasi premi yang dibayarkan oleh nasabah kepada perusahaan asuransi. Pada asuransi konvensional, premi yang dibayarkan nasabah menjadi milik si perusahaan, demikian juga pembayaran kepada nasabah sewaktu terjadi klaim diambil dari dana perusahaan asuransi. Sedangkan pada asuransi syariah, premi yang dibayarkan oleh nasabah dikumpulkan dan dialokasikan oleh bank syariah ke dalam dana tabbaru yang rekening ini juga digunakan untuk membantu ketika nasabah lain mengalami musibah berupa pembayaran klaim. Asuransi syariah termasuk dalam investasi karena di akhir periode dilakukan bagi hasil keuntungan bank syariah dari dana premi nasabah yang diolah kembali oleh bank syariah.
Reksadana Syariah
Investasi reksadana syariah memiliki mekanisme yang sama dengan reksadana konvensional. Bedanya, pada reksadana syariah transaksi dilakukan berdasarkan prinsip ekonomi Islam, yaitu ada agen reksadana (bank syariah), pembeli (nasabah), lalu disepakati bersama melalui akad. Selain itu dalam reksadana syariah, dana nasabah akan diinvestasikan oleh manager investasi yang paham dengan hukum ekonomi Islam, sehingga hasil keuntungan investasi yang dibagikan kepada para investor bersih dari riba dan unsur lain yang tidak halal.
Investasi bersama perbankan syariah banyak dilirik karena tingkat pengembalian investasinya yang bagus dan lebih adil menggunakan prinsip ekonomi syariah. Cek kembali persentase produk investasi dari bank-bank syariah yang bervariasi, atau konsultasikan dengan financial planner Anda, dan pastikan Anda memahami konsep manajemen risiko dalam berinvestasi. Selamat berinvestasi bersama perbankan syariah!

