investasi syariah

Mengenal Tiga Produk Investasi di Perbankan Syariah

[sc name="adsensepostbottom"]
produk investasi syariah
Beberapa contoh produk investasi syariah ritel. Ilustrasi: Ibrahim Aji

Yang membedakan antara investasi konvensional dengan investasi dengan sistem perbankan syariah adalah keuntungan yang diperoleh nasabah. Jika investasi  konvensional  mengenal  keuntungan  berupa  bunga  bank,  lain halnya dengan investasi syariah yang menggunakan persentase bagi hasil atau nisbah. Sistem bagi hasil pada investasi syariah ini memberikan efek keadilan  bagi  para  investor  dan  nasabah  bank.  Diawali  dengan  rasa kepercayaan dan dilengkapi dengan sistem perbankan ekonomi Islam yang memberikan rasa keadilan bagi para nasabah, investasi syariah ini berlaku universal bagi siapapun. Simak produk primadona investasi syariah berikutini, siapa tahu Anda akan mulai meliriknya di masa mendatang.

Deposito Mudharabah

Dalam  sistem  perbankan  konvensional,  menabung  uang  di  bank  akan mendatangkan  keuntungan  berupa  bunga  deposito  pada  nasabah.  Ini berbeda halnya dalam investasi syariah karena dalam produk deposito bank syariah  digunakan  akad  mudharabah,  dimana  kita  sebagai  nasabah mempercayakan dana kita ke dalam rekening nasabah bersama atau dana tabbaru yang akan dikelola kembali oleh bank syariah berupa investasi ke sektor-sektor riil.

Di akhir periode, keuntungan deposito mudharabah akan dilakukan dengan sistem bagi  hasil,  oleh sebab itu  deposito mudharabah masuk kategori investasi  dalam  perbankan syariah.  Kelebihan investasi syariah  ini  Anda tidak  akan dikenai  bunga atau  biaya  administrasi  bank. Hubungi customer  service bank  syariah  pilihan  Anda  untuk  mengetahui persentase bagi hasil.

Asuransi Syariah

Perbedaan asuransi konvensional dengan  asuransi syariah terletak pada sumber  dan  alokasi  premi  yang  dibayarkan  oleh  nasabah  kepada perusahaan asuransi.  Pada asuransi  konvensional,  premi yang dibayarkan nasabah menjadi  milik  si  perusahaan, demikian juga pembayaran kepada nasabah  sewaktu  terjadi  klaim  diambil  dari  dana  perusahaan  asuransi. Sedangkan  pada  asuransi  syariah,  premi  yang  dibayarkan  oleh nasabah dikumpulkan  dan  dialokasikan oleh  bank syariah  ke  dalam dana tabbaru yang  rekening  ini  juga  digunakan  untuk  membantu  ketika nasabah  lain mengalami musibah berupa pembayaran klaim. Asuransi syariah termasuk dalam investasi  karena di  akhir  periode  dilakukan  bagi hasil  keuntungan bank  syariah  dari  dana  premi  nasabah  yang  diolah kembali  oleh  bank syariah.

Reksadana Syariah

Investasi  reksadana  syariah memiliki  mekanisme  yang  sama dengan reksadana  konvensional.  Bedanya,  pada  reksadana  syariah transaksi dilakukan  berdasarkan  prinsip  ekonomi  Islam,  yaitu  ada  agen reksadana (bank syariah),  pembeli  (nasabah),  lalu  disepakati  bersama melalui  akad. Selain itu dalam reksadana syariah, dana nasabah akan diinvestasikan oleh manager  investasi  yang  paham dengan  hukum ekonomi  Islam,  sehingga hasil keuntungan investasi yang dibagikan kepada para investor bersih dari riba dan unsur lain yang tidak halal.

Investasi  bersama  perbankan  syariah banyak  dilirik  karena tingkat pengembalian investasinya yang bagus dan lebih adil menggunakan prinsip ekonomi syariah. Cek kembali persentase produk investasi dari bank-bank syariah yang bervariasi, atau konsultasikan dengan  financial planner Anda, dan pastikan Anda memahami konsep manajemen risiko dalam berinvestasi. Selamat berinvestasi bersama perbankan syariah!