Sumber daya manusia (SDM) menjadi unsur utama dalam inovasi produk keuangan syariah. Sayangnya jumlah SDM kompeten di Indonesia masih minim, sehingga dinilai menjadi salah satu faktor yang menghambat inovasi produk.

Ia menegaskan akar permasalahan dalam hal ini adalah dengan menyiapkan SDM yang kompeten. Yetty menuturkan menyiapkan SDM kompeten yang dibutuhkan industri menjadi pekerjaan rumah bersama. “Pekerjaan rumahnya adalah bagaimana membuat lembaga sertifikasi profesi untuk menghasilkan SDM yang kompeten,” ujar Yetty. Baca: SDM, Kunci Manajemen Risiko Syariah
Di sisi lain, lanjutnya, ketika perusahaan mencoba mengeluarkan produk yang tidak ada pasaran, hal itu membutuhkan banyak upaya. Ia mengakui produk baru belum tentu laku di pasaran, sehingga membutuhkan usaha lebih untuk meyakinkan. Sementara, pengajuan produk baru pun membutuhkan waktu karena harus diajukan ke Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- KNEKS dan Atsiri Research Center Universitas Syiah Kuala bekerja sama Mengembangkan Hilirisasi Bahan Baku Halal berbasis Minyak Nilam
- Bank Muamalat Catat Kenaikan Jumlah Transaksi Top Up Kartu Uang Elektronik Hingga 180,52%
- Asosiasi DPLK dan DPLK Syariah Muamalat Inisiasi Sinergi Ekosistem Syariah bagi Sektor Informal
- Bank Muamalat Sukses Raih Dua Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026
Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah OJK, Mochammad Muchlasin, mengakui kemampuan SDM menjadi kendala ketika tidak ada pengubahan pemikiran untuk inovasi produk. Sementara, ketika ada perubahan untuk inovasi produk pun tak menutup kemungkinan timbulnya resistensi dan biaya pengembangan produk. Baca: Kurang Inovasi Hambat Pertumbuhan Keuangan Syariah
Di lain pihak, tambah Muchlasin, modal lembaga keuangan syariah yang masih kecil membuat SDM pun berada pada skala yang sama, baik dari segi jumlah maupun kapasitas. “Minimnya jumlah pemasar, akhirnya produk pun terbatas,” kata Muchlasin. Padahal, lanjutnya, dalam inovasi produk perlu ada unsur kebaruan di seluruh industri keuangan syariah dan berbeda dari yang sudah ada.

