Rifki Ismal dan Mabid al Jahri, dua pakar keuangan syariah bicara soal mitigasi risiko keuangan syariah pada FRKS OJK, 2014. Ilustrasi: MySharing
Rifki Ismal dan Mabid al Jahri, dua pakar keuangan syariah bicara soal mitigasi risiko keuangan syariah pada FRKS OJK, 2014. Ilustrasi: MySharing

Mitigasi Risiko Lembaga Keuangan Syariah

[sc name="adsensepostbottom"]

“Di konvensional risiko dinolkan, jadi dana yang dari bank apa mau dipakai kampanye atau hal apapun, yang penting nasabah mengembalikan dengan bunga, tidak peduli dengan risikonya, jadi risikonya dinihilkan. Lalu, di konvensional ini juga risikonya dialihkan ke orang lain seperti asuransi konvensional, jadi zalim karena orang lain yang menanggung risiko,” Rifki Ismal, PhD, Peneliti Senior Bank Indonesia.

Rifki Ismal dan Mabid al Jahri, dua pakar keuangan syariah bicara soal mitigasi risiko keuangan syariah pada FRKS OJK, 2014. Ilustrasi: MySharing
Rifki Ismal dan Mabid al Jahri, dua pakar keuangan syariah bicara soal mitigasi risiko keuangan syariah pada FRKS OJK, 2014. Ilustrasi: MySharing

Dalam dunia investasi para investor kerap bersinggungan dengan risiko. Dunia investasi memang tak bisa dilepaskan dari risiko. Pasar saham dikenal sebagai investasi yang bisa menghasilkan return tinggi, tetapi risikonya pun tinggi. Dalam perbankan syariah dan asuransi syariah pun tetap akan bersinggungan dengan risiko. Namun, sebenarnya dalam praktek prinsip syariah risiko bisa diminimalisir.

Peneliti Bank Indonesia, Rifki Ismal, mengatakan jika dalam lembaga keuangan konvensional risiko dinolkan atau dialihkan kepada pihak lain, risiko dalam ekonomi syariah diminimalisir dengan ditanggung bersama. “Di konvensional risiko dinolkan, jadi dana yang dari bank apa mau dipakai kampanye atau hal apapun, yang penting nasabah mengembalikan dengan bunga, tidak peduli dengan risikonya, jadi risikonya dinihilkan. Lalu, di konvensional ini juga risikonya dialihkan ke orang lain seperti asuransi konvensional, jadi zalim karena orang lain yang menanggung risiko,” jelas Rifki, dalam Forum Riset Keuangan Syariah 2014 di Institut Pertanian Bogor, Rabu (15/10).

Lalu, bagaimana treatment syariah terhadap risiko? Rifki memaparkan dalam praktik keuangan syariah risiko diminimalkan melalui partnership melalui akad-akad seperti mudharabah atau musyarakah. “Jadi ada komunikasi antara lembaga keuangan syariah dengan nasabah. Di sana juga ada monitoring dan mitigasi risiko, sehingga menghilangkan informasi asimetris karena ada pendekatan syariah,” kata Rifki.

Selain meminimalkan risiko, lanjutnya, pada ekonomi syariah risiko juga ditanggung bersama sehingga membuat risiko menjadi lebih kecil. “Itu yang dipakai oleh asuransi syariah,” ujar Rifki. Pada praktek asuransi syariah, sejumlah porsi kontribusi dikumpulkan oleh para peserta dalam pool of fund, dan dari kumpulan dana itulah yang akan digunakan untuk menanggung dana peserta asuransi lainnya yang terkena musibah (klaim). Di sinilah ada prinsip tolong menolong sesama peserta asuransi.

Pada kesempatan terpisah, Akademisi Universitas Hamad Bin Khalifa, Qatar, Mabid Ali Al Jarhi, mengatakan adanya underlying aset dalam keuangan syariah adalah suatu bentuk mitigasi risiko. Dalam akad jual beli pun barang yang menjadi objek pembiayaan harus sudah jelas, sehingga lembaga keuangan tak perlu kuatir dana akan digunakan nasabah untuk hal lainnya.

Sementara, pada pembiayaan berbagi hasil lembaga keuangan syariah juga bisa memonitor dan mengawasi penggunaan dana. “Setelah menyalurkan pembiayaan maka modelnya lalu terkonsentrasi pada penggunaan dana yang sesungguhnya dan di sini bank menjadi rekan nasabah. Bank bisa memonitor nasabah,” ujar Al Jarhi.