Dalam pedoman Majelis Ulama Indonesia (MUI) ada sepuluh kategori suatu paham itu dinyatakan sesat.
Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF, mengatakan, MUI mempunyai 10 kategori dalam memutuskan sesat atau tidaknya sebuah paham, khususnya yang mengatasnamakan Islam. “Dalam pedoman MUI, ada sepuluh kategori paling tidak suatu paham itu diyatakan sesat,” kata Hasanuddin, kepada MySharing, ditemui dikantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (3/2). Baca: Gafatar Sesat, MUI Terbitkan Fatwa.
Menurutnya, pertama adalah mengingkari salah satu rukun iman dan rukun Islam. Kedua, meyakini dan mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’I Al-Qu’ran dan sunah. Ketiga, menyakini turunnya wahyu setelah Al-Qur’an. “Padahal, Al-Qur’an itu sudah habis masa turunnya sejak nabi Muhammad Saw wafat,” ujar Hasanuddin.
Adapun keempat, yakni mengingkari autentisitas atau kebenaran isi Al-Qur’an. Kelima, melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir dan menafsirkan Al-Qur’an hanya untuk hawa nafsunya atau kepentingan pribadi dan golongannya.
Keenam yaitu mengingkari kedudukan hadist nabi sebagai sumber ajaran Islam. Hasanuddin menegaskan, bahwa sunah itu merupakan sumber kedua dalam ajaran Islam.
Ketujuh, adalah menghina, melecehkan, dan merendahkan para nabi dan rasul. Kedelapan, mengingkari nabi Muhammad Saw sebagai nabi dan rasul terakhir. “Jadi, kalau ada orang yang mengaku nabi itu sesat,” tegas Hasanuddin. Baca: 3 Hal Kesesatan Gafatar.
Kesembilan, lanjut dia, adalah mengubah, menambah, atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariat Islam, seperti shalat lima waktu, puasa Ramadhan, dan haji. Adapun yang terakhir, kesepuluh yaitu mengafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i. Seperti mengafirkan Muslim hanya karena bukan kelompoknya.
Ngeri ya, cek 10 hal yang membuat sebuah aliran menjadi sesat Click To Tweet