Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara prinsip tidak menerima kaidah istihalah untuk produk dari bahan babi. Karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam.

Wakil Ketua MUI, KH Ma’ruf Amin, menjelaskan, dalam Masail Waqi’iyah Mu’asyiroh, atau masalah Fiqhiyyah kontemporer, pertama adalah pendalaman masalah soal istihalah. Yaitu proses perubahan fisika maupun kimia secara khusus terutama dalam produk pangan menurut perspektif hukum Islam.
Menurut sebagian ulama di beberapa negara Arab Saudi yang juga diadopsi oleh beberapa ulama di Eropa, dengan kaida Fiqhiyyah Istihalah, menghalalkan gelatin dari babi untuk cangkang kapsul itu, misalnya. Mereka menggunakan metode Qiyash atau analogi khamar yang haram, berubah menjadi cuka yang halal.
“Secara prinsip MUI tidak menerima kaidah Istihalah untuk produk dari bahan babi. Artinya, kalau babi, meski pun sudah berubah menjadi apapun. Maka hukumnya tetap haram,” kata Ma’ruf, kepada MySharing, di kantor MUI Pusat Jakarta, belum lama ini. Baca: Perhatikan Ciri-ciri Produk Haram Ini?
Ma’ruf pun mengutif makna ayat Al-Quran: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah dan daging babi..”(Q.S. Al-Baqoroh 2:173).”Diharamkan bagi mu memakan bangkai, darah dan daging babi..”(Q.S Al-Maidah 5:3).
Ia menegaskan, para ulama khususnya di MUI menetapkan pengharaman babi itu bersifat mutlak, tidak berlaku kaidah istihalah. Meskipun bahan dari babi itu telah berubah bentuk dengan proses fisika maupun kimia, menjelma menjadi makanan yang sangat lezat, dan unsur babinya tidak terdeteksi sama sekali. “Kalaupun babi itu berubah menjadi seorang wanita yang cantik dan sangat menarik sekalipun, namun ia tetap haram. Tidak ada toleransi padanya,” tegasnya.
Termasuk Kategori Intifa
Kembali Mar’uf menuturkan, karena penggunaan bahan dari babi dengan sengaja, termasuk dalam kategori intifa atau pemanfaatan babi atau bahan/barang yang dilarang dan diharamkan dalam Islam. Hal ini disebutkan dalam Hadist dari Abu Hurairah, bahwasannya Rasulullah saw telah bersabda:”Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khmar dan hasil penjualnnya dan mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya serta mengharamkan babi dan hasil penjualannya” (HR. Abu Daud).
Diriwayatkan pula dalam Hadist dari Jabir bin Abdullah,: Rasululah saw bersabda:” Sesungguhnya Allah telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi dan patung-patung.” Lalu ada yang bertanya:”Wahau Rasulullah, Apakah boleh menjual lemak bangkai, karena ia dapat digunakan untuk mengecat perahu dan meminyaki kulit serta dipakai orang untuk bahan bakar lampu?”.
Rasulullah saw menjawab:” Tidak boleh, ia tetap haram.” Kemudian Rasulullah saw bersabda lagi:”Semoga Allah melaknak atau memusnahkan orang Yahudi, sungguh Allah telah mengharamkan lemaknya lalu mereka rubah bentuknya menjadi minyak, kemudian menjualnya dan memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dilihat dari ketentuan Hadist yang dikemukakan dengan tegas tentang larangan intifa. Ma’ruf mengatakan, hal ini akan dibahas secara lebih mendalam dan dibuktikan di forum Ijtima ‘Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia, bahwa metode atau kaidah Istihalah untuk babi tidak berlaku. Mencakup pembahasan dengan perspektif syariah, sains maupun teknologi. Kini, panitia sedang mempersiapkan naskah akademiknya.
Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang akan diselenggarakan di Tegal, Jawa Tengah, pada 13-15 Juni 2015, juga akan membahas masalah-masalah aktual keumatan lainnya. Yakni menyangkut pemikiran kenegaraan maupun kebangsaan dalam perspektif keagamaan, sesuai dengan prinsip ajaran Islam. Atau paling tidak, kata Mar’uf, tidak bertentangan dengan ajaran Islam yang dianut mayoritas penduduk negeri ini. “Perspektif keagamaan yakni mengharmonisasikan antara kehidupan berbangsa dan bernegara dengan tuntutan agama Islam,” ujarnya. Baca: Juni 2015, MUI Akan Gelar Ijtima Ulama

