Juli 2017, Rumah Sakit Wakaf DD-BWI akan Beroperasi

[sc name="adsensepostbottom"]

Rumah Sakit Wakaf (RSW) akan melayani dari semua kalangan terutama dhuafa.

Dompet Dhuafa (DD) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) menandatangani nota kesepahaman untuk meningkatkan akses layanan kesehatan masyarakat. Dalam nota kesepahaman tersebut DD dan BWI sepakat akan mendirikan Rumah Sakit Wakaf (RSW) DD-BWI Spesialis Mata di Kecamatan Taktakan, Serang, Provinsi Banten.

Ketua Yayasan Dompet Dhuafa, Ismail A Said menjelaskan, RSW akan melayani pasien dari semua kalangan terutama dhuafa. Masyarakat yang tidak mampu bisa mendapatkan pelayanan kesehatan RSW secara gratis. Mengingat selama ini, kata Ismail, masyarakat dhuafa bukan hanya kesulitan dengan biaya berobat saja.

“Bagaimana dia menuju tempat berobat itu yang jadi masalah, makanya menyediakan ambulans, kalau diperlukan kita antar jemput (pasien),” kata Ismail di Gedung Buyt Al Quran Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Kamis (6/4).

Ismail menuturkan, bagi masyarakat dhuafa yang belum memiliki BPJS maka harus ditolong dengan menggunakan dana zakat. Sementara, untuk mereka yang dhuafa dan memiliki BPJS, maka biaya berobat di RSW akan ditanggung BPJS. Tapi, dalam kenyataannya di lapangan tidak semua obat ditanggung BPJS.

“Jadi nanti obat yang tidak ditanggung BPJS akan dibelikan menggunakan dana zakat meski pasien memiliki BPJS. Untuk pasien umum yang mampu dan mau bayar, mereka juga akan dilayani di RSW,” ujar Ismail.

Dijelaskan Ismail, secara fisik RSW BWI-DD Spesialis Mata sudah ada dan pembangunannya sudah sampai 70 persen. Saat ini ada beberapa perbaikan di beberapa titik bangunan saja. RSW tersebut ditargetkan akan beroperasi pada Juli 2017.

Ketua BWI Slamet Riyanto men masyarakat tidak perlu khawatir saat berobat di RSW. Biaya berobat bisa ditanggulangi seratus persen. “Ada yang ditanggulangi BPJS,  ada juga yang ditanggulangi dana zakat, jadi tidak usah khawatir,” ungkapnya.

Survei Penerima Bantuan Iuran BPJS

Direktur Utama DD, Imam Rulyawan menjelaskan, bagi pasien yang tidak mampu apabila ingin mendapatkan pelayanan di RSW, maka mereka harus menyiapkan surat keterangan tidak mampu beserta fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga(KK).  “Bila tidak ada surat keterangan tidak mampu, pasien cukup mendapat surat keterangan tidak mampu dari masjid atau mushala setempat,” ujar Imam.

Untuk kelanjutan prosedur, kata  Imam, DD akan melakukan survei. Ini dilakukan  karena DD harus menyalurkan dana zakat kepada orang yang benar-benar harus menerimanya. Selain itu, DD juga sudah dipercaya oleh BPJS dan sudah sekitar dua tahun menjalin bekerjasama.

“Pasien yang awalnya belum ditanggung oleh BPJS karena sudah disusrvei DD, tinggal lapor ke Dinas Sosial setempat. Maka BPJS setempat akan membuatnya menjadi Penerima Bantuan Iuran BPJS,” terang Imam.