Menjelang hari raya Iedul Fitri atau hari Lebaran, kebutuhan kita akan pendanaan yang liquid memang sangat tinggi. Karena di momen Lebaran tersebut, banyak sekali kegiatan yang harus kita danai, misalnya, mudik lebaran, belanja pakaian baru, kebutuhan makanan di hari raya, renovasi rumah dan masih banyak lagi.
Meskipun ada begitu banyak kebutuhan, namun dana kita terkadang masih jauh panggang daripada api, alias tidak mencukupi. Untuk mengantisipasi itu, ada solusi tepat bagi kita ummat Muslim adalah dengan memanfaatkan produk keuangan syariah, yaitu gadai emas syariah.
Gadai emas selama ini memang dikenal oleh sebagian masyarakat kita, terutama para orang tua sebagai cara jitu untuk mendapat uang tunai yang cepat, bagi mereka yang sedang kepepet. Transaksi keuangan ini adalah solusi instant bagi mereka yang punya emas, namun butuh dana segar secara aman, mudah, murah dan cepat, tanpa harus kehilangan emas yang mereka miliki.
Namun demikian, kegiatan gadai emas yang berbasiskan bunga di atas, secara Islam adalah tidak syariah. Alias dilarang oleh agama kita.
Tapi jangan kawatir. Karena sejak beberapa waktu yang lalu, kegiatan gadai emas sudah tersedia dalam prinsip yang syariah. Dalam artian, kegiatan gadai emas yang satu ini adalah berdasarkan akad-akad syariah yang memenuhi persyaratan atau dibolehkan dalam Islam, dan tidak berbasiskan bunga.
Gadai emas syariah ini memang khusus diperuntukkan bagi nasabah yang ingin mendapatkan dana pinjaman tunai, namun tanpa tercampur dengan bunga. Karena gadai emas syariah atau rahn, merupakan salah satu kegiatan pinjam-meminjam dalam prinsip syariah, yang tidak mengenal bunga, tetapi menggunakan pendekatan dengan cara-cara Fee Based Income (FBI).
Sebagai penerima gadai atau disebut mutahim, nasabah akan mendapatkan Surat Bukti Rahn (gadai) berikut dengan akad pinjam meminjam yang disebut Akad Gadai Syariah dan Akad Sewa Tempat (ijarah).
Dalam transaksi gadai emas syariah ini pada akadnya disebutkan, bila jangka waktu akad tidak diperpanjang maka penggadai menyetujui agunan (marhun) miliknya dijual oleh pegadaian (murtahin) guna melunasi pinjaman. Sedangkan Akad Sewa Tempat (ijarah) merupakan kesepakatan antara penggadai dengan penerima gadai, untuk menyewa tempat penyimpanan dan penerima gadai akan mengenakan jasa simpan.
Karena itu, kalau anda ingin mendapatkan dana tunai dengan cara yang sesuai syariah untuk kebutuhan hari raya Lebaran kali ini, anda bisa melakukan transaksi gadai emas dengan prinsip syariah yang menentramkan, mudah, murah, dan bebas dari bunga. Silakan anda datang saja ke berbagai lembaga keuangan syariah yang menyediakan produk gadai emas syariah ini, cukup dengan membawa emas/perhiasan yang anda miliki, dan kartu indentitas anda yang masih berlaku.
[bctt tweet=”Solusi dana cepat, tapi sesuai syariah, yaa gadai emas syariah!” username=”my_sharing”]
Anda bisa datang ke lembaga Pegadaian Syariah, ataupun ke bank-bank syariah yang kini sudah hampir semuanya memiliki produk gadai emas syariah ini. Di beberapa BPR Syariah maupun BMT sudah ada pula yang menyediakan produk gadai emas syariah.
Solusi dana cepat, tapi sesuai syariah, yaa gadai emas syariah!

