Pemerintah menyerap dana sebesar Rp 7 triliun dari lelang Sukuk Negara pekan lalu di Jakarta. Suatu jumlah yang cukup besar untuk bisa menopang sebagian pendanaan APBN.
Pada lelang kali ini pemerintah membuka penawaran lima seri sukuk, yaitu sukuk negara seri SPN-S02022018, PBS013, PBS014, PBS011, dan PBS012 melalui Sistem Lelang Bank Indonesia.
Raihan dana sebesar Rp 7 triliun tersebut adalah dari total penawaran yang masuk sebesar Rp 26,430 triliun.
Sebagaimana dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, pada akhirnya pemerintah menetapkan hasil lelang SBSN yang dimenangkan sebesar Rp 7 triliun, dengan rincian jumlah nominal yang dimenangkan untuk SPN-S02022018 sebesar Rp 2,000 triliun dengan tingkat imbalan diskonto, PBS013 sebanyak Rp 3,160 triliun dengan tingkat imbalan 6,25 persen, PBS014 sebanyak Rp 0,220 triliun dengan tingkat imbalan 6,5 persen, PBS011 sebanyak Rp 1,3 triliun dengan tingkat imbalan 8,75 persen. Sedangkan PBS 012 sebanyak Rp 0,320 triliun dengan tingkat imbalan 8,875 persen.
Sukuk Negara Seri SPN-S02022018 akan jatuh tempo pada 2 Februari 2018, PBS013 pada 15 Mei 2019, PBS014 pada 15 Mei 2021, PBS011 pada 15 Agustus 2023, PBS 012 pada 15 November 2031.
Penerbitan Sukuk Negara seri Seri SPN-S02022018 adalah menggunakan akad wakalah. Sementara untuk Sukuk Negara seri PBS013, seri PBS014, seri PBS011, dan PBS012 menggunakan akad ijarah asset to be leased.
Bertindak sebagai penerbit Sukuk Negara Seri SPN-S02022018, PBS013, PBS014, PBS011, dan PBS012 adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.

