Efek Syariah Baru, Saham PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk

[sc name="adsensepostbottom"]

Semakin banyak perusahaan publik yang sahamnya tercatat sebagai efek syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini telah menetapkan saham PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk sebagai Efek Syariah.

Demikian hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK – Hoesen mewakili Dewan Komisioner OJK dalam surat Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK baru-baru ini di Jakarta.

Menurut Hoesen, penetapan di atas berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait penetapan Efek Syariah, yaitu Keputusan Nomor: KEP 42/D.04/2017 tentang Penetapan Saham PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk sebagai Efek Syariah.

Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-19/D.04/2017 tanggal 23 Mei 2017 tentang Daftar Efek Syariah.

PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk sendiri bergerak dalam bidang jasa perawatan pesawat terbang, perawatan komponen dan kalibrasi, perawatan mesin untuk pesawat dan industri, pembuatan dan perawatan sarana pendukung, jasa engineering, jasa layanan material, logistik, pergudangan dan konsinyasi serta jasa konsultan, pelatihan dan penyediaan tenaga ahli di bidang perawatan pesawat, komponen dan mesin.

Hoesen lalu memaparkan, dikeluarkannya keputusan tersebut di atas adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk.

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat di percaya.

Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan memang melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.

Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.