BAZNAS dan Ditjen Pajak menggelar pelatihan managemen zakat di Jakarta, Minggu (22/10). foto:Baznas.

BAZNAS-Ditjen Pajak Gelar Pelatihan Managemen Zakat

[sc name="adsensepostbottom"]

Diharapkan pelatihan ini membawa semangat kebangkitan zakat di lingkungan pengelola Unit Pengelola Zakat (UPZ).

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersinergi mengkampanyekan optimalisasi gerakan pengumpulan dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) dengan mengundang pembicara dari instansi terkait sebagai narasumber utama seperti pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

“Ini untuk meningkatkan pelayanan pengelolaan zakat di kementerian dan lembaga negara, BUMN dan swasta,” ujar Kepala Divisi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS Faisal Qosim di Jakarta, Minggu (22/10).

Dia berharap pelatihan manajemen zakat ini bisa membawa informasi dan semangat kebangkitan zakat di lingkungan pengelola UPZ.  “Mudah-mudahan melalui kegiatan ini semakin menyadarkan umat menunaikan zakat ke lembaga resmi, sehingga upaya pengentasan kemiskinan di negeri ini lancar dan sukses,” ujar alumni Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, ini.

Sebagaimana dalam rilisnya yang diterima MySharing, Minggu (22/10), dalam kesempatan tersebut, Subdit PPh Badan Direktorat Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Syafatul Arief menyampaikan presentasi materi bertajuk “Perlakuan Perpajakan Terhadap Zakat”. Sedang Kepala Subdit PPh Badan Ditjen Pajak Ary Festanto tampil dengan makalah “Zakat Pengurang Penghasilan Terkena Pajak”.

Ary menjelaskan regulasi telah mengatur bahwa zakat dapat dijadikan pengurang penghasilan terkena pajak. “Ini bentuk rangsangan yang diberikan pemerintah agar masyarakat tergerak hatinya menunaikan zakat. Tapi harus diingat, para muzaki harus membayar zakat ke instansi legal sesuai undang-undang. Yaitu, melalui lembaga yang diakui negara, di antaranya adalah BAZNAS,” kata Ary.

Menurut dia, dengan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) saat membayar zakat melalui BAZNAS, maka bukti setornya bisa dijadikan instrumen pengurang penghasilan terkena pajak. “Bukti pembayaran tersebut dilampirkan saat membayar pajak penghasilan, hal ini berlaku untuk perorangan dan badan,” ucapnya.

Pada sesi “Mengenal Lebih Dekat Peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ)”, pemaparan disampaikan Kepala Bagian Layanan UPZ Mohan dan Kepala Bagian Sosialisasi Komunikasi UPZ Agus Siswanto.

Mohan menyampaikan UPZ berperan sebagai pengumpul zakat yang merupakan perpanjangan tangan BAZNAS di instansi yang telah memiliki UPZ. “UPZ terkait juga dapat berperan membantu BAZNAS menyalurkan dana zakatnya di lingkungan instansi tempat UPZ tersebut,” katanya.

Dengan kata lain, lanjut Mohan, UPZ hampir sama fungsinya seperti Lembaga Amil Zakat (LAZ). “Namun untuk koordinasi, langsung berhubungan dengan Divisi Pengumpulan UPZ BAZNAS,”  ucapnya.

Dengan demikian, kata Mohan, eksistensi UPZ di instansi tidak mematikan pengelola zakat yang sudah ada, tapi justru memberikan legalitas sesuai UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. “Peran dan fungai UPZ juga telah diatur dalam Perbaznas Nomor 2 Tahun 2016,” kata Mohan.

Agus Siswanto menjelaskan,  BAZNAS mengadakan pelatihan manajemen zakat untuk pengurus unit pengumpul zakat di kementerian, lembaga negara, BUMN, dan perusahaan swasta di Gedung Utama Rumah Sakit (RS) Jantung Harapan Kita, Jakarta Barat, Sabtu, 21 Oktober 2017. Menurut Agus, RS Harapan Kita yang merupakan UPZ BAZNAS tampil sebagai tuan rumah.

Acara ini terbagi lima sesi, yakni “Memahami Fikih Zakat” oleh Wakil Direktur Pusat Kajian Strategis (Puskas) BAZNAS Dr. M. Hasbi Zaenal; Profil BAZNAS oleh Kepala Bagian Layanan Divisi UPZ BAZNAS, Mohan; “Mengenal UPZ BAZNAS“ oleh Kepala Bagian Sosialisasi dan Komunikasi Divisi UPZ BAZNAS, Agus Siswanto.

 

Kemudian sesi 4 dan 5, “Zakat Pengurang Penghasilan Terkena Pajak“ oleh Kepala Seksi PPh Badan Direktorat Peraturan Perpajakan II Ary Fesanto dan Syafatul Arief; “Wawasan Zakat Kontemporer” oleh Fuad Nasar, S.Sos, M.Sc dari Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama.