Pemerintah Indonesia kembali berhasil menghimpun dana yang cukup signifikan dari lelang terbaru Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa, 24 Oktober 2017 kemarin di Jakarta.
Pemerintah yang hendak memanfaatkan dana lelang Sukuk Negara tersebut guna memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2017, saat lelang Sukuk Negara kali ini berhasil menghimpun dana sebesar Rp 7.000.000.000.000 (Rp 7 triliun).
Adapun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang dilelang pemerintah adalah Sukuk Negara seri SPNS11042018 (reopening), PBS013 (reopening), PBS014 (reopening), PBS011 (reopening) dan PBS012 (reopening).
Sedangkan teknis pelelangan ketiga seri Sukuk Negara tersebut di atas, dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI). Lelang Sukuk Negara ini bersifat terbuka (open auction), menggunakan metoda harga beragam (multiple price).
Dana sebesar Rp. 7 triliun yang berhasil diserap Pemerintah dari lelang kelima seri Sukuk Negara diatas, adalah hasil dari total penawaran lelang yang masuk sebesar Rp13.874.700.000.000,00 (tiga belas triliun delapan ratus tujuh puluh empat miliar tujuh ratus juta rupiah). Jumlah hasil pencapaian lelang kali ini cukup signifikan melebihi target indikatif yang ditetapkan pada lelang kali ini yang hanya sebesar Rp 5 triliun.
Sukuk seri PBS013 menjadi instrumen yang paling diminati dengan jumlah penawaran sebanyak Rp6,230 triliun. Diikuti oleh seri SPNS11042018 sebesar Rp4,726 triliun. PBS014 sebesar Rp1,395 triliun, PBS012 sebesar Rp0,7906 triliun, dan PBS011 sebesar Rp0,7331 triliun.
Penerbitan Sukuk Negara seri seri SPNS11042018 adalah menggunakan akad wakalah. Sementara untuk Sukuk Negara seri PBS013, seri PBS014, seri PBS011, dan PBS012 menggunakan akad ijarah asset to be leased.
Bertindak sebagai penerbit seri SPNS11042018 (reopening), PBS013 (reopening), PBS014 (reopening), PBS011 (reopening) dan PBS012 (reopening). adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.

