Pilihan saham syariah bagi masyarakat luas yang ingin berinvestasi di pasar modal kini semakin bervariatif. OJK baru-baru ini telah menetapkan saham PT MAP Aktif Adiperkasa Tbk. sebagai efek syariah.
Penetapan tersebut adalah berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penetapan Efek Syariah, yaitu Keputusan Nomor: KEP-33/D.04/2018 tentang Penetapan Saham PT MAP Aktif Adiperkasa Tbk. sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut, maka efek perusahaan tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-24/D.04/2018 tanggal 24 Mei 2018 tentang Daftar Efek Syariah.
PT MAP Aktif Adiperkasa Tbk. sendiri adalah sebuah perusahaan ritel terkemuka di tanah air yang berpusat di Jakarta. Perusahaan ini memegang pemasaran lebih dari 150 brand top internasional di bidang olahraga, fashion, leisure dan lain-lain..
- Bank Mega Syariah Umumkan Pemenang Poin Haji Berkah Tahap 3
- BSI Resmi Naik Kelas Sebagai Persero, Mayoritas Pembiayaan ke Segmen Konsumer dan Ritel
- BCA Syariah Luncurkan BSya Digital Membership Card Ivan Gunawan Prive dan Mandjha
- CIMB Niaga Ajak Nasabah Kelola Gaji dan Finansial dengan Lebih Bijak melalui OCTO
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT MAP Aktif Adiperkasa Tbk.
Sementara sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

