OJK Tetapkan Empat Saham Syariah Baru

[sc name="adsensepostbottom"]

Saham syariah di Daftar Efek Syariah (DES) terus bertambah. OJK baru-baru ini telah menetapkan empat saham syariah baru. Efek dari perusahaan mana sajakah itu?

Bagi para investor pasar modal yang hendak menyasar saham-saham syariah sebagai sarana investasinya, kini semakin banyak dan beragam saja tersedia saham-saham syariah yang terdaftar di Daftar Efek Syariah (DES).

Otoritas Jasa Keuangan pada akhir September 2018 lalu, telah menerbitkan empat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah. Keputusan-keputusan dengan nomor: KEP-53/D.04/2018, KEP-55/D.04/2018, KEP-56/D.04/2018, dan KEP-57/D.04/2018, telah menetapkan saham-saham dari PT Cottonindo Ariesta Tbk., PT Jaya Bersama Indo Tbk., PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk., dan PT Superkrane Mitra Utama Tbk. sebagai Efek Syariah.

Keempat perusahaan tersebut adalah dari bidang bisnis/segmen usaha yang berbeda-beda. Cottonindo Ariesta adalah perusahaan produsen kapas kecantikan dan kesehatan. Sementara PT Jaya Bersama Indo adalah perusahaan pengelola restoran The Duck King. Berikutnya PT Garudafood Putra Putri Jaya adalah perusahaan produsen makanan dan minuman. Sedangkan PT Superkrane Mitra Utama adalah perusahaan yang bergerak dibidang usaha jasa penyewaan crane dan alat-alat heavy lifting.

Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan sendiri memang selalu melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.

Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.