Ajinomoto sempat menimbulkan kehebohan di awal era 2000-an ketika produknya diketahui mengandung unsur babi. Namun, sejak itu perusahaan asal Jepang ini sangat memerhatikan kehalalan produknya yang beredar di Indonesia. Saat ini Ajinomoto pun konsisten menerapkan sistem jaminan halal dalam seluruh proses produksinya.

“Sekarang kami juga sudah punya Sistem Jaminan Halal, bukan hanya sertifikat di produk, jadi semua regulasi yang ada terkait produksi diatur sesuai kehalalan yang ada di Indonesia, sesuai syariat Islam, dan regulasi MUI. Semua produk Ajinomoto, Masako, Saori, Sajiku, Mayumi dan produk industri kami semua punya sertifikat halal,” ungkap Fachrurozy.
Setiap perusahaan yang telah memperoleh sertifikat halal wajib untuk menerapkan Sistem Jaminan Halal demi menjaga kesinambungan produksi halal sesuai dengan ketentuan LPPOM MUI. Perusahaan tersebut harus memiliki tim manajemen halal internal yang sehari-hari bertanggung jawab terhadap kehalalan sesuai dengan bidang tugasnya mulai dari kehalalan bahan, proses produksi dan fasilitas yang digunakan. Baca: Jaminan Produk Halal, Seberapa Pentingkah?
- “Hijrah Lebih Bermakna” Refleksi Perjalanan Panjang 34 Tahun Bank Muamalat
- Fauzi Arfan Resmi Terpilih sebagai Ketua Umum AASI 2026–2029
- Milad ke-34, Bank Muamalat Perkuat Sinergi Filantropi: Renovasi Masjid-Musala di Wilayah Bencana Sumatera
- Milad ke-34, Bank Muamalat Teguhkan Komitmen Tumbuh Bersama dan Memberi Manfaat
Fachrurozy menuturkan bisnis Ajinomoto akan tetap difokuskan pada produk bumbu. Setelah membangun pabrik baru di Karawang pada 2012 silam untuk memenuhi kebutuhan konsumsi di Indonesia, lanjutnya, kapasitas produksi Ajinomoto pun semakin besar. Namun ia enggan mengungkapkan jumlah kapasitas produksinya. Sebelumnya perusahaan yang telah berada di Indonesia selama 45 tahun ini memiliki pabrik di Mojokerto, Jawa Timur.

