Bertambah lagi perusahaan publik yang sahamnya tercatat sebagai efek syariah dari industri perkebunan kelapa sawit.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menetapkan saham PT Golden Plantation Tbk., sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertanian berupa perkebunan dan pabrik kelapa sawit, sebagai Efek Syariah. Hal itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-59/D.04/2014 tentang Penetapan Saham PT Golden Plantation Tbk. sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-55/D.04/2014 tanggal 21 November 2014 sebagaimana telah diubah dengan Nomor KEP-56/D.04/2014 tanggal 27 November 2014 tentang Daftar Efek Syariah. Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK – Nurhaida atas nama Dewan Komisioner OJK dalam siaran pers OJK (12/12/14) di Jakarta.
“Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Golden Plantation Tbk,” papar Nurhaida dalam siaran tersebut.
PT Golden Plantation Tbk sendiri memang sebelumnya telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Saham Perdana kepada OJK. Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan memang melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.

