Ajinomoto sempat menimbulkan kehebohan di awal era 2000-an ketika produknya diketahui mengandung unsur babi. Namun, sejak itu perusahaan asal Jepang ini sangat memerhatikan kehalalan produknya yang beredar di Indonesia. Saat ini Ajinomoto pun konsisten menerapkan sistem jaminan halal dalam seluruh proses produksinya.

“Sekarang kami juga sudah punya Sistem Jaminan Halal, bukan hanya sertifikat di produk, jadi semua regulasi yang ada terkait produksi diatur sesuai kehalalan yang ada di Indonesia, sesuai syariat Islam, dan regulasi MUI. Semua produk Ajinomoto, Masako, Saori, Sajiku, Mayumi dan produk industri kami semua punya sertifikat halal,” ungkap Fachrurozy.
Setiap perusahaan yang telah memperoleh sertifikat halal wajib untuk menerapkan Sistem Jaminan Halal demi menjaga kesinambungan produksi halal sesuai dengan ketentuan LPPOM MUI. Perusahaan tersebut harus memiliki tim manajemen halal internal yang sehari-hari bertanggung jawab terhadap kehalalan sesuai dengan bidang tugasnya mulai dari kehalalan bahan, proses produksi dan fasilitas yang digunakan. Baca: Jaminan Produk Halal, Seberapa Pentingkah?
- CIMB Niaga Business Summit 2026 Usung Vision Made Possible Dukung Perusahaan Indonesia Tumbuh Berkelanjutan
- Prudential Syariah Luncurkan Asuransi Jiwa PRUCare 360 Syariah
- Pembiayaan Emas Bank Muamalat Melonjak Signifikan, Tembus Rp1,9 Triliun
- BSI Perkuat Ekosistem Wakaf Produktif, Dorong Potensi Rp180 Triliun Jadi Kekuatan Ekonomi Umat
Fachrurozy menuturkan bisnis Ajinomoto akan tetap difokuskan pada produk bumbu. Setelah membangun pabrik baru di Karawang pada 2012 silam untuk memenuhi kebutuhan konsumsi di Indonesia, lanjutnya, kapasitas produksi Ajinomoto pun semakin besar. Namun ia enggan mengungkapkan jumlah kapasitas produksinya. Sebelumnya perusahaan yang telah berada di Indonesia selama 45 tahun ini memiliki pabrik di Mojokerto, Jawa Timur.

