Bank Dunia baru saja merilis peringkat Doing Business 2015. Doing Business berisi daftar peringkat mengenai kemudahan berbisnis di suatu negara. Dimana posisi Indonesia?

Namun laporan ini tidak mencakup secara luas mengenai faktor keamanan, stabilitas ekonomi makro atau korupsi di suatu negara. Oleh karena itu, Doing Business pun melakukan penyesuaian pemeringkatan dengan data pada tahun lalu.
“Doing Business pada dasarnya membahas efisiensi dari suatu regulasi – seberapa cepat, murah dan mudah dalam menyelesaikan suatu transaksi bisnis. Namun kami sekarang juga mengukur kualitas dari regulasi, jadi tidak hanya efisien tapi juga harus berkualitas,” jelas Ramalho, dikutip dari laman Bank Dunia, Selasa (4/11).
- Bank Muamalat Selenggarakan Muamalah Executive Class di 4 Kota
- KB Bank Syariah Gelar Aksi CSR Serentak, Perkuat Kontribusi Sosial se-Indonesia
- Sambut Idulfitri 1447 H, Bank Muamalat Optimalkan Layanan Kantor Cabang dan Digital
- Royco dan Masjid Istiqlal Berbagi Kelezatan untuk Hangatkan Momen Kebersamaan di Ramadhan
Ia menyontohkan pada indikator mengatasi kebangkrutan sebelumnya berfokus pada efisiensi sistem pengadilan. Namun kini laporan Doing Business juga melihat kekuatan sistem hukum mengenai pailit dan bagaimana implementasinya.
Singapura bercokol di peringkat teratas Doing Business, diikuti oleh New Zealand, Hong Kong, Denmark, Korea Selatan, Norwegia, Amerika Serikat, Inggris, Finlandia dan Australia. Sementara ada 10 negara yang berkembang pesat dari tahun lalu. Lima diantaranya merupakan negara di sub-Afrika. Sepuluh negara tersebut adalah Tajikistan, Benin, Togo, Pantai Gading, Senegal, Trinidad dan Tobago, Kongo, Azerbaijan, Irlandia dan Uni Emirat Arab.
Negara-negara di sub-Afrika mencatat reformasi regulasi besar-besaran, sedangkan negara berkembang di Eropa dan Asia Tengah menjadi wilayah yang tumbuh pesat. Di sisi lain, tidak ada kemajuan berarti di Timur Tengah dan Afrika Utara dan Asia Selatan menjadi yang terendah soal reformasi regulasi. Baca: Perlunya Membuka Kemudahan Wirausaha
Dari 189 negara yang masuk dalam daftar Doing Business sekitar 80 persen mereformasi regulasi bisnisnya tahun lalu, namun hanya sepertiga diantaranya yang peringkatnya naik. Kendati demikian, Manager Doing Business Project, Rita Ramalho, mengatakan kesenjangan antara jangka waktu reformasi kemudahan berbisnis antara satu negara dengan negara lainnya semakin mengecil karena sejumlah negara mulai memperbaiki iklim bisnisnya.
“Lebih mudah berbisnis di tahun ini daripada tahun lalu, dua tahun lalu, atau bahkan 10 tahun lalu, karena kita melihat negara yang punya skor rendah mulai melakukan reformasi dengan lebih intens,” kata Ramalho.
Doing Business in Indonesia
Lalu, dimana posisi Indonesia? Dalam laporan Doing Business 2015 Indonesia naik tiga peringkat, dari 117 menjadi 114. Ada tiga indikator yang membuat peringkat Indonesia meningkat dari tahun lalu, yaitu pada indikator Starting A Business, Paying Taxes dan Getting Electricity.
Indonesia membuat pengusaha memulai bisnisnya lebih mudah karena telah memungkinkan Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan surat persetujuan untuk akta pendirian secara elektronik, sementara pada indikator pembayaran pajak adalah karena adanya pengurangan kontribusi asuransi kesehatan yang dibayar perusahaan. Pada indikator akses listrik adalah dengan menghapus kebutuhan beberapa sertifikat jaminan keamanan instalasi internal oleh kontraktor listrik, walaupun ada peningkatan biaya jaminan untuk sambungan baru listrik tapi tak terlalu memengaruhi nilai pada indikator tersebut.
Sedangkan yang masih menjadi hambatan bagi reformasi bisnis di Indonesia adalah pada indikator transaksi perdagangan lintas-batas. Minimnya infrastruktur di Pelabuhan Tanjung Priok mempersulit transaksi perdagangan Indonesia dengan negara lainnya. Baca Juga: Mau Wirausaha? Harus Siap Berubah

