Semakin banyak saja perusahaan publik yang sahamnya masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan saham PT LCK Global Kedaton Tbk. sebagai Efek Syariah.
Demikian hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK – Hoesen mewakili Dewan Komisioner OJK dalam surat Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK baru-baru ini di Jakarta.
Menurut Hoesen, penetapan di atas berdasarkan Keputusan Nomor: KEP 70/D.04/2017 tentang Penetapan Saham PT LCK Global Kedaton Tbk. sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-59/D.04/2017 tanggal 22 November 2017 tentang Daftar Efek Syariah.
- Asosiasi DPLK dan DPLK Syariah Muamalat Inisiasi Sinergi Ekosistem Syariah bagi Sektor Informal
- Bank Muamalat Sukses Raih Dua Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026
- BCA Syariah dan Istiqlal Halal Center Serahkan Sertifikat Halal untuk 49 UMKM
- CIMB Niaga Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Asian Banking & Finance Awards 2026
PT LCK Global Kedaton Tbk. sendiri adalah perusahaan jasa kontruksi menara telekomunikasi.
Hoesen lalu menjelaskan, dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT LCK Global Kedaton Tbk.
Lebih lanjut dipaparkan Hoesen, sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat di percaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.

