PT Bio Farma dalam memproduksi vaksin selalu mengikuti ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Vaksin ini pun telah ditetapkan kehalalannya.

“Biofarma mengupayakan proses pembuatan vaksin menjadi halal, mulai dari bahan bakunya, proses tahapan produksi hingga menjadi produk vaksin,” kata Mahsun, dalam seminar awam bertajuk “Pencegahan Penyakit Menular di Sekolah,” di Depok Jawa Barat, Sabtu (11/4). Baca: MUI : Islam Menganjurkan Kita untuk Vaksin
Selama ini, informasi yang beredar di masyarakat mengenai masalah kandungan dan bahan baku atau zat enzim yang digunakan dalam proses pembuatan vaksin. Terkait hal ini, Mahsun pun menjelaskan, vaksin yang diproduksi di Bio Farma sudah ditetapkan keamanan dan kehalalannya oleh BPOM dan MUI. Hanya saja, memang yang masih menjadi pertanyaan adalah mengenai vaksin polio.
Ia menuturkan, vaksin polio memang menggunakan enzim tripsin dari babi pada tahap awal proses produksi. Akan tetapi setelah berbagai proses lanjutan yaitu dilakukan pencucian dengan media-media cair tertentu hingga akhir produksi. Maka produk akhir vaksin sudah tidak mengandung enzim tersebut. “Jadi, enzim tripsin di sini hanyalah sebagai media, setelah itu enzim ini tidak akan terbawa lagi pada vaksin. Karena kalau mengandung enzim tersebut berarti rusak,” ujar Mahsun.
Menurutnya, Bio Farma terus berupaya melakukan pengembangan vaksin polio tersebut. Proses pengembangan vaksin bisa memakan waktu hingga 12 sampai 20 tahun. Sementara itu, produksi vaksin yang digunakan untuk imunisasi telah mendapat sertifikasi lulus dari BPOM.
Mahsun mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir akan isu yang beredar mengenai imunisasi dan vaksin. “Vaksin yang diproduksi Bio Farma telah melalui pengesahan dari pemerintah dan MUI,” pungkasnya. Baca: Vaksin Indonesia Sebagian Besar Halal

