Efek Syariah Bertambah Lagi, Kini Saham PT Ayana Land Internasional Tbk

[sc name="adsensepostbottom"]

Bertambah lagi perusahaan publik yang sahamnya tercatat sebagai efek syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini telah menetapkan saham Saham PT Ayana Land Internasional Tbk sebagai Efek Syariah.

Demikian hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK – Hoesen mewakili Dewan Komisioner OJK dalam surat Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK baru-baru ini di Jakarta.

Menurut Hoesen, penetapan di atas berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait penetapan Efek Syariah, yaitu Keputusan Nomor: KEP-35/D.04/2017 tentang Penetapan Saham PT Ayana Land Internasional Tbk sebagai Efek Syariah.

Kegiatan usaha utama PT Ayana Land Internasional Tbk itu sendiri adalah perusahaan investasi di bidang properti yang membangun dan mengelola properti.

Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.04/2017 tanggal 23 Mei 2017 tentang Daftar Efek Syariah.

Hoesen menjelaskan lebih lanjut, bahwa dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Ayana Land Internasional Tbk.

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Hoesen menambahkan, secara periodik OJK melakukan review atas daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik.

Review atas daftar efek syariah juga dilakukan jika terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.