Gadai menurut Islam

Fatwa Gadai Emas Syariah Perspektif Syariah

[sc name="adsensepostbottom"]

Gadai menurut Islam adalah semata-mata untuk menolong yang membutuhkan dengan menjaminkan barang.

[su_note note_color=”#cc3333″ text_color=”#ffffff”]

Muhammad Zen Sebi
Muhammad Zen, MA

Pada 8 April 2015, STEI SEBI mengadakan diskusi ekonomi syariah kontemporer dengan tema “Evaluasi Penerapan Fatwa dan Regulasi Gadai Emas Syariah”.

Pembicara: Rully Yusuf (GM SBU Syariah Pegadaian); Anton Hindardjo, SE., MM (Pakar Ekonomi SIBER-C); dan Muhammad Zen, MA (Pakar Syariah).

Berikut hasil diskusi sebagaimana dituliskan oleh Muhammad Zen, MA

[/su_note]

Gadai menurut Islam

“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperolah seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).” (QS. 2: 283) Aisyah ra, berkata bahwa rasulullah saw membeli makanan dari seorang Yahudi dan menjaminkan baju besi kepadanya. HR. Bukhari. Dalam riwayat lain Anas berkata: Rasulullah menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi di Madinah dan mengambil gandum darinya untuk keluarganya. HR. Bukhari.

Berdasarkan dalil tersebut para ulama Fiqh sepakat (ijma) bahwa gadai dibolehkan, berlandaskan pada al-Qur’an dan sunnah tersebut. Para ulama sepakat bahwa hukum Rahn diperbolehkan, (tidak diwajibkan) sebab gadai hanya jaminan saja ketika kedua belah pihak tidak saling mempercayai. Jika kedua belah pihak saling mempercayai maka hendaklah orang yang dipercayai menunaikan amanatnya (membayar hutang) dengan baik. Selain itu perintah untuk memberikan jaminan (borg) sebagaimana dinyatakan dalam ayat tersebut dilakukan ketika tidak ada penulis, Jadi menurut ulama jaminan dalam hutang-piutang tidak wajib. Meskipun Nabi sendiri mencontohkan menggadaikan baju besi untuk mencukupi kehidupan sehari-hari. ( Ibnu qudamah, juz IV.hlm.327)

Dalam perkembangan ekonomi Islam salah satu bentuk jasa pelayanan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah Rahn, yaitu menahan barang sebagai jaminan atas hutang. Melihat prospek tersebut Pegadaian Syariah dan Bank syariah berlomba-lomba dalam merespon kebutuhan masyarakat tersebut dalam berbagai produknya. Sebab, banyak di antara masyarakat menjadikan emas sebagai barang berharga yang disimpan dan menjadikannya objek Rahn sebagai jaminan hutang untuk mendapatkan pinjaman uang.