Dalam Perspektif Syariah, gadai emas syariah di Indonesia diatur melalui fatwa DSN MUI. Adapun fatwa Gadai emas syariah MUI tersebut bisa dicermati melalui enam fatwa yaitu: pertama; Fatwa DSN No.: 25/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn, kedua; Fatwa No.: 26/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn Emas, ketiga; Fatwa No.: 19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Al-Qardh, keempat; Fatwa No: 09/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Ijarah , kelima; Fatwa NO: 68/DSN-MUI/III2008 Tentang RAHN TASJILY, dan keenam; Fatwa Nomor: 79/DSN-MUI/III/2011 Tentang Qardh Dengan Menggunakan Dana Nasabah.
Adapun Implementasi Fatwa DSN MUI tentang Gadai Emas, dapat dicermati bahwa produk Gadai Emas sebenarnya berupa Skema Pembiayaan dengan Prinsip Qardh yang dikombinasikan dengan Penyewaan Tempat penyimpanan Emas yang Digadaikan (Save Deposit Box) dengan prinsip Ijarah. Dalam praktiknya, nilai sewa selalu dikaitkan dengan nilai barang (emas) gadai yang disimpan dengan pertimbangan risiko. Selain itu penetapan tarif menurut ulama sudah sesuai fatwa dengan dengan adanya biaya (antara lain biaya administrasi, biaya asuransi barang gadai).
Prof. Fathurrahman Jamil, saat mengisi seminar, menjelaskan gadai/ Rahn emas syariah dalam perbankan syariah, diterapkan dalam 2 bentuk, yaitu sebagai prinsip/produk pelengkap dan sebagai produk tersendiri. Rahn sebagai prinsip atau produk pelengkap adalah berupa akad tambahan terhadap produk lain seperti pada saat menerima pembiayaan murabahah, salam, dan lain-lain.
Bank menahan barang nasabah sebagai konsekuensi akad tersebut. Dalam hal ini bank biasanya tidak menahan barang jaminan itu secara fisik, tetapi hanya surat-suratnya saja (fiducia). Sedangkan Rahn sebagai produk tersendiri adalah bank menerima jaminan utang atas pembiayaan yang diberikan sebesar harga barang yang dijadikan jaminan utang tersebut yang telah ditetapkan oleh bank. Hal ini senada dengan fatwa Fatwa NO: 68/DSN-MUI/III2008 Tentang RAHN TASJILY.
Bagaimana akad yang terjadi dalam Gadai emas syariah? Dalam Fatwa DSN No.: 25/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn dijelaskan Gadai Syariah ini terdiri dari tiga akad, yaitu :
- Qard: di mana LKS sebagai muqridh (pihak yang meminjamkan uang) dan nasabah sebagai muqtaridh (pihak yang meneirma pinjaman)
- Rahn: di mana LKS sebagai murtahin (pihak yang menerima agunan) dan nasabah sebagai rahin (pihak yang menyerahkan agunan)
- Ijarah: di mana LKS sebagai musta’jir (pihak yang menyewakan) dan nasabah sebagai muajjir (pihak yang menyewa).
Dari penjelasan tersebut, pada dasarnya akad gadai emas syariah adalah qard. Orang yang meminjam uang agar disetujui kemudian menjaminkan barangnya berupa emas kepada murtahin (pihak yang menerima agunan). Sebab, dititipkan/disimpan agunan tersebut oleh murtahin maka ada ijarah/sewa/biaya yang diberikan oleh nasabah sebagai rahin (pihak yang menyerahkan agunan).
Dengan demikian, hakikat dari fungsi pegadaian dalam Islam atau gadai emas syariah adalah semata-mata untuk memberikan pertolongan kepada orang yang membutuhkan dalam bentuk barang sebagai jaminan, dan bukan untuk kepentingan komersil dengan mengambil keuntungan sebesar-besarnya tanpa menghiraukan kemampuan orang lain.
Penutup
Gadai emas perspektif syariah diperbolehkan karena ada manfaatnya. Dari penjelasan tersebut bahwa gadai emas syariah mencuat di Indonesia sebagai solusi atas perkembangan kebutuhan masyarakat. Jumhur ulama membolehkan hukum gadai sesuai Al-Qur’an dan as-Sunnah. Bahkan hal ini sesuai kaidah fiqh alashlu filmuaamalah al-ibaahah illaa an-yaduulla daliil alaa tahriimihi (pada dasarnya dalam bermuamalah itu dibolehkan selama tidak ada dalil yang mengharamkannya).
Apalagi gadai emas syariah memiliki manfaat pertama; sebagai salah satu fasilitas pembiayaan bagi masyarakat yang membutuhkan modal atau likuditas lainnya, kedua; menjaga kemungkinan nasabah lalai atau bermain dengan fasilitas pembiayaan; ketiga; memberikan keamanan bagi pegadaian/bank bahwa dana tidak akan hilang bila nasabah peminjam ingkar janji. waallahu a’lam
[1]Bank Indonesia, Petunjuk Pelaksanaan Pembukaan Kantor Bank Syariah, Lampiran daftar Istilah, Agustus, 2002, h. 15.

